Pembunuhan Brigadir Yosua

Berharap Bebas, Ini Peran Ricky Rizal dan Kuat Maruf pada Pembunuhan Brigadir Yosua

Dua terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, yakni Ricky Rizal dan Kuat Maruf akan menjalani sidang tuntutan hari ini, Senin (16/1/2023).

Editor: Suci Rahayu PK
Capture Kompas TV
Terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf di ruang sidang 

TRIBUNJAMBI.COM - Dua terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, yakni Ricky Rizal dan Kuat Maruf akan menjalani sidang tuntutan hari ini, Senin (16/1/2023).

Kubu Kuat Maruf dan Ricky Rizal berharap jaksa menuntut bebas.

Karena dua kubu ini beranggapan tidak ada bukti keterlibatan keduanya pada kematian Brigadir Yosua.

Namun di persidangan sebelum-sebelumnya, hakim berpendapat berbeda.

Berikut peran Ricky Rizal dan Kuat Maruf pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua

Baca juga: Kuat Maruf dan Ricky Rizal Akan Dituntut Hukuman Mati? Hari Ini Sidang Tuntutan

Baca juga: Sepekan Alami Erupsi, Gunung Marapi Sumatera Barat Tercatat Sudah 208 Kali Letusan

Peran Ricky Rizal

Ricky Rizal disebut tidak mengetahui peristiwa pelecehan seksual di Magelang sampai akhirnya diberitahu oleh Ferdy Sambo saat tiba di Jakarta.

Saat itu, Ferdy Sambo langsung menawarkan untuk mengeksekusi Brigadir Yosua, namun Ricky Rizal menolak karena tak berani melakukan hal yang keji tersebut.

Setelah menolak, Ferdy Sambo memerintahkan Ricky untuk memanggil Bharada E atau Richard Eliezer sebagai pengganti eksekutor.

Namun, menurut Jaksa, Ricky Rizal memiliki kesempatan untuk mencegah perbuatan pembunuhan itu tapi tidak melakukannya sama sekali.

"Bukannya memberi tahu niat dan rencana jahat dari saksi Ferdy Sambo yang sebenarnya agar mencegah niat dan rencana jahat tersebut dilaksanakan, namun terdakwa Ricky Rizal Wibowo malah ikut mendukung keinginan atau saksi Ferdy Sambo," kata Jaksa Penuntut Umum.

Setelah Richard Eliezer siap menjadi eksekutor, Ricky disebut turut berperan dalam mengamankan Brigadir Yosua sebelum dieksekusi.

Saat rombongan berada di tempat kejadian perkara, Ricky disebut mengamankan Brigadir Yosua di halaman rumah.

"Terdakwa Ricky Rizal Wibowo justru turut serta mendukung kehendak jahat tersebut dengan tetap mengawasi keberadaan korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat yang masih berdiri di taman halaman rumah," ujar Jaksa.

Baca juga: Tidak Ada Bukti Terlibat Pembunuhan, Penasehat Hukum Minta JPU Tuntut Bebas Kuat Maruf

Baca juga: AS Roma vs Fiorentina 2-0: Dybala Borong Gol Berkat Assist Tammy Abraham

Halaman
12
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved