Pembunuhan Brigadir Yosua

Berharap Bebas, Ini Peran Ricky Rizal dan Kuat Maruf pada Pembunuhan Brigadir Yosua

Dua terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, yakni Ricky Rizal dan Kuat Maruf akan menjalani sidang tuntutan hari ini, Senin (16/1/2023).

Editor: Suci Rahayu PK
Capture Kompas TV
Terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf di ruang sidang 

Peran Kuat Maruf

Hal yang sama dilakukan oleh Kuat Maruf selaku sopir dari keluarga Ferdy Sambo.

Kuat Maruf disebut mendukung rencana-rencana pembunuhan yang akan dilakukan bosnya dengan cara menutup seluruh pintu yang ada di tempat kejadian perkara.

"Padahal, saat itu kondisi matahari masih dalam keadaan terang benderang, apalagi tugas menutup pintu tersebut bukan merupakan tugas keseharian dari terdakwa Kuat Maruf," kata jaksa ketika itu.

Selain itu, Kuat Maruf juga turut mengetahui apa yang terjadi dalam peristiwa penembakan Brigadir Yosua.

Di sisi lain, peran Kuat Maruf adalah saksi yang melihat Brigadir Yosua turun dari tangga yang diduga setelah terjadi peristiwa pelecehan seksual terhadap Putri Candrawati.

Ia juga disebut membawa pisau dalam tas selempang yang dia gunakan.

"Terdakwa Kuat Maruf masih membawa pisau di dalam tas selempangnya untuk berjaga-jaga apabila terjadi perlawanan dari korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat," tutur jaksa.

Keduanya kemudian didakwa melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman tertinggi hukuman mati.

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kuat Maruf dan Ricky Rizal Akan Dituntut Hukuman Mati? Hari Ini Sidang Tuntutan

Baca juga: Sepekan Alami Erupsi, Gunung Marapi Sumatera Barat Tercatat Sudah 208 Kali Letusan

Baca juga: Tidak Ada Bukti Terlibat Pembunuhan, Penasehat Hukum Minta JPU Tuntut Bebas Kuat Maruf

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved