Berita Viral

Demi Nadiem Makarim Pengacara Hotman Paris Ngemis Mau Bertemu Prabowo, Jawaban Menohok Istana Heboh

Diketahui Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada Kamis (4/9/2025) atas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Demi Nadiem Makarim Pengacara Hotman Paris Ngemis Mau Bertemu Prabowo, Jawaban Menohok Istana Heboh 

TRIBUNJAMBI.COM - Demi sosok Nadiem Makarim, Pengacara Hotman Paris ingin bertemu Presiden Prabowo Subianto.

Diketahui Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada Kamis (4/9/2025) atas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi.

Sebagai Kuasa Hukumnya, Hotman Paris menegaskan jika Nadiem Makarim tidak menerima keuntungan pribadi dari proyek tersebut.

Bahkan demi membuktikannya, Hotman Paris ingin bertemu Prabowo Subianto.

 "Nadiem Makarim tidak menerima uang 1 sen pun, tidak ada mark-up, dan tidak ada yang diperkaya. Saya hanya butuh 10 menit untuk membuktikan itu di depan Presiden Prabowo," tegas Hotman usai mendampingi Nadiem Makarim ditahan Kejagung.

Pernyataan Hotman Paris memancing respons dari berbagai pihak.

Baca juga: Kepergok Menhan Raja Juli Main Domino dengan Azis Welang Berujung Viral, Buru-buru Klarifikasi

Baca juga: Penampakan Barang Sri Mulyani Dikembalikan Warga Usai Dijarah, Bercecer Depan Rumah hingga ke Jalan

Baca juga: Akhirnya Terkuak Curhatan Arya Daru Sebenarnya Sebelum Tewas di Kos, Cuma Vara yang Tahu Isi Hatinya

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan penyidik akan mendalami fakta-fakta hukum.

"Biarkan saja berjalan sesuai ketentuan dan kita menghormati asas praduga tak bersalah terhadap Pak NM," ujar Anang.

Sementara itu, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menyatakan bahwa pemerintah tidak akan mengintervensi proses hukum.

"Kita serahkan kepada proses hukum saja," katanya, menanggapi keinginan Hotman Paris untuk membuktikan langsung di hadapan Presiden Prabowo bahwa kliennya tidak bersalah.

Hasan menekankan, pemerintah tidak akan mengintervensi proses hukum.

"Pemerintah tidak intervensi proses hukum,"pungkas Hasan Nasbi, dikutip dari Kompas.com.

Kasus ini juga dibandingkan dengan perkara yang pernah menjerat mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, di mana jaksa tidak dapat membuktikan adanya keuntungan pribadi. 

Hotman Paris menilai penetapan tersangka terhadap Nadiem janggal dan meminta agar perkara ini digelar terbuka di Istana agar publik bisa melihat langsung fakta sebenarnya.

Menurut Kejaksaan, dugaan tindak pidana korupsi ini menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 1,98 triliun.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved