Berita Merangin

11 Kendaraan Dinas di Merangin Belum Bayar Pajak Sejak 2018

11 kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten Merangin tercatat belum membayar pajak sejak tahun 2018 lalu

Penulis: Solehan | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI/MUZAKKIR
Samsat Merangin 

TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN - 11 kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten Merangin tercatat belum membayar pajak sejak tahun 2018 lalu.

11 kendaraan tersebut terdiri dari enam kendaraan roda dua dan lima kendaraan roda empat, yang merupakan kendaraan desa hingga dinas.

Kasi Pelayanan Penatausahaan Pajak Daerah Pemerintah dan Penerimaan Lain-lain Samsat Merangin, Isro Handayani mengatakan, bahwa hingga 2022, 11 kendaraan dinas itu belum juga membayar pajak.

"Dari 2018 hingga 2022 belum membayar pajak, mulai kendaraan dinas aparat desa, hingga pejabat di Merangin," kata Isro, Senin (16/1/2023).

Meskipun demikian, Isro menyebut bahwa memang keakuratan data belum mencapai 100 persen.

"Karena data-data nomor polisi yang sudah beralih atau diperbarui, belum terinput didalam sistem," jelasnya.

"Kemungkinan keakuratan data 50 persen, sehingga pihaknya akan mencoba berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Kabupaten Merangin," pungkasnya. (Tribunjambi.com/Solehan)

Baca juga: Wabup Merangin Nilwan Yahya Lakukan Monitoring dan Evaluasi KMK di Dua Kecamatan

Baca juga: Harga Cabai Setan di Kota Jambi Turun Jadi Rp 40 Ribu per Kg

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved