Sidang Ferdy Sambo

Ferdy Sambo Ngaku Salah dan Tak Pakai Logika Saat Penembakan Yosua: Mohon Yang Mulia Bisa Menilai

Ferdy Sambo mengakui kesalahannya atas peristiwa penembakan Brigadir Yosua Hutabarat. Dibalik itu dia berharap hakim dan JPU bijak dan objektif

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture KompasTV
Ferdy Sambo tuding Bharada Eliezer mengarang cerita di persidangan 

TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Kadiv Propam, Ferdi sambo berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan majelis hakim bersikap objektif dalam menilai kesalahannya dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Sidang perkara pembunuhan Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memasuki babak pembacaan tuntutan dari JPU.

Pada sidang sebelumnya mereke yang terlibat memberikan keterangan sebagai terdakwa di depan majelis hakim, kuasa hukum dan JPU.

Sebelum penuntutan, Ferdy Sambo menyampaikan pengakuan dan penyesalan atas peristiwa penembakan tersebut.

Ferdy Sambo mengaku bersalah karena emosi dan  menutup logikanya pada saat peristiwa itu terjadi.

Pada kesempatan itu dia juga berharap agar majelis hakim bisa objektif dalam membuat tuntutan ataupun menjatuhkan vonis di persidangan.

"Saya bersalah yang mulia karena emosi saya yang menutup logika, saya mohon yang mulia dan jaksa penuntut umum (JPU) bisa menilai dengan bijak serta objektif terhadap kesalahan saya ini,"

Tak hanya mengakui kesalahan dan meminta maaf, sepanjang persidangan ada sejumlah keterangan yang disampaikan Sambo.

Beberapa yang jadi sorotan yakni terkait perbedaan keterangan yang disampaikan Ferdy Sambo dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Baca juga: Terdakwa Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua, Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun. Ini Alasan JPU

Dalam persidangan, mantan Kadiv Propam itu selalu menegaskan dirinya tidak ikut menembak Brigadir Yosua.

Sementara Bharada E berpegang teguh pada kesaksiannaya, bahwa Sambo ikut menembak Yosua Hutabarat.

"Saya sudah sampaikan yang mulia bahwa saya tidak melakukan penembakan terhadap korban Yosua karena waktu itu sudah jatuh yang mulia. Jadi saya tidak melakukan penembakan kepada Yosua pada saat itu," kata Ferdy Sambo di ruang sidang.

"Jadi habis saya tembak tuh Yang Mulia langsung jatuh, jatuh, saya dengar ada suaranya almarhum. Memang habis tembak itu dia jatuh, ada suaranya Yang Mulia," kata Eliezer.

"Habis itu langsung pak Sambo maju di samping saya, pak Sambo kan sebelah kiri saya, langsung maju ke depan, sudah pegang senjata api, langsung nembak ke arah almarhum (Brigadir Yosua)," ujar Richard Eliezer.

"Pada saat terdakwa Ferdy Sambo menembak itu dia berdiri atau jongkok," tanya hakim dikutip dalam tayangan Kompas TV, Senin (16/1/2023).

"Jadi pas maju itu kan kokang itu masih berdiri yang mereka lakukan masih berdiri ke arah almarhum," kata Bharada E.

Perbedaan selanjutnya yang terjadi diantara kedua terdakwa tersebut yakni terkait perintah.

Bharada E menyebutkan bahwa perintah Ferdy Sambo menyebutkan bahwa Ferdy Sambo memerintahnya untuk menembak Yosua.

Sementara Ferdy Sambo mengklaim tidak memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir Yosua, melainkan untuk menghajar.

Baca juga: Berharap Bebas, Ini Peran Ricky Rizal dan Kuat Maruf pada Pembunuhan Brigadir Yosua

Lantas bagaimana nantinya Jaksa menyusun tuntutan terhadap terdakwa Ferdy Sambo, apakah jaksa akan menuntut hukuman maksimal dari pasal 340,  yaitu hukuman mati atau penjara seumur hidup. 

Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawati bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak ataumenghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto  Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Terdakwa Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua, Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun. Ini Alasan JPU

Baca juga: 11 Kendaraan Dinas di Merangin Belum Bayar Pajak Sejak 2018

Baca juga: Wabup Merangin Nilwan Yahya Lakukan Monitoring dan Evaluasi KMK di Dua Kecamatan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved