Sidang Ferdy Sambo

Loyal dan Percaya ke Ferdy Sambo, Arif Rahman Ungkap Penyesalan di Ruang Sidang PN Jakarta Selatan

Arif Rahman Arifin menyesal karena loyal dan terlalu percaya ke mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
CAPTURE YOUTUBE
Irjen Pol Ferdy Sambo 

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.


Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Tingkatkan UKM Jambi Pasca Covid-19, Komisi II Kunker ke Kementerian Koperasi UKM

Baca juga: Astaga! Begini Cara Licik Ferry Irawan Paksa Venna Melinda Berhubungan, Sebar Link Aib: Foto Saya

Baca juga: Ferdy Sambo Tak Jaga Anak Buah, Arif Rahman: Menyesal Punya Pimpinan Tidak Bertanggungjawab

Baca juga: Warga Batanghari Geger, Seorang Pria Ditemukan Tewas Mengapung di Dalam Bak Mandi SPBU

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved