Sidang Ferdy Sambo
Loyal dan Percaya ke Ferdy Sambo, Arif Rahman Ungkap Penyesalan di Ruang Sidang PN Jakarta Selatan
Arif Rahman Arifin menyesal karena loyal dan terlalu percaya ke mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
"70 persen Anda takut ini jadi kasus. Pertanyaan saya dari jarak menemukan sampai menceritakan itukan sangat panjang. Anda tidak bercerita karena takut diancam atau apa," tanya penasihat hukum kepada Arif Rahman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023).
"Takut, saya kemarin saja Pak Hakim Yang Mulia...," jawab Arif Rahman.
Baca juga: Putri Candrawati Bilang Brigadir Yosua Arogan dan Pernah Tegur 2 Kali, Ferdy Sambo Malah Sebaliknya
Arif Rahman terlihat tidak bisa melanjutkan perkataannya.
Terlihat juga Arif Rahman menghapus air matanya dengan sapu tangan.
Kemudian majelis hakim berkata melihat kejujuran dalam diri Arif Rahman.
"Saya mau beritahu kepada saudara. Kenapa suadara kami minta yang pertama? Karena saya melihat kejujuran dari diri saudara. Itu sebabnya saya minta yang pertama," kata Majelis Hakim di persidangan.
Kemudian Majelis Hakim melanjutkan bisa memahami perasaan terdakwa Arif Rahman.
"Saya bisa pahami perasaan saudara. Itulah sebabnya biar perkara ini menjadi terbuka. Silahkan buka apa yang harus saudara buka di persidangan," tutup Majelis Hakim.
Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawati bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Ferdy Sambo Tak Jaga Anak Buah, Arif Rahman: Menyesal Punya Pimpinan Tidak Bertanggungjawab |
![]() |
---|
Usai Marah, Brigjen Hendra Perintah Arif Rahman Cek CCTV Rumdis Ferdy Sambo yang Disita INAFIS Polri |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Marah Karena Polisi Tak Izin Olah TKP di Duren Tiga: Nggak Tahu Itu Rumah Saya? |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Marah Besar saat Tahu Chuck Putranto Serahkan Rekaman CCTV ke Polres Jaksel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.