Gaji Tunjangan DPR RI

Daftar Gaji Rp65 Juta DPR RI Usai Stop Kunker dan Pangkas Tunjangan Setelah Demo-Tuntutan Rakyat

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi DPR RI secara resmi menghentikan tunjangan perumahan anggota dewan, terhitung sejak 31 Agustus 2025.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
ILUSTRASI PARIPURNA - Suasana Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2025). 

TRIBUNJAMBI.COM - Gelombang tuntutan dari masyarakat yang mendesak perbaikan kinerja dan reformasi di parlemen membuahkan hasil. 

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya merespons dengan mengumumkan sejumlah kebijakan baru.

Kebijakan itu termasuk pemangkasan tunjangan

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi DPR RI secara resmi menghentikan tunjangan perumahan anggota dewan, terhitung sejak 31 Agustus 2025.

Keputusan ini disampaikan Dasco saat menjawab 17+8 tuntutan rakyat di Kompleks Parlemen, Jumat (5/9). 

Selain menghentikan tunjangan perumahan, DPR juga memberlakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri mulai 1 September 2025. 

Kebijakan ini hanya dikecualikan untuk kunjungan kenegaraan yang bersifat mendesak.

"DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan untuk anggota DPR terhitung sejak 31 Agustus 2025," kata Dasco.

Baca juga: Perbandingan Gaji DPR RI Sesudah dan Sebelum Pemangkasan Tunjangan-Fasilitas: Selisih Rp40 Juta

Baca juga: Desak Mulan Jameela Mundur dari DPR, Lita Gading Soroti Kinerja Hingga Kontroversi Istri Ahmad Dhani

Baca juga: Jejak Pelarian Konara Enumbi Berakhir di Honai, Satgas Cartenz Tangkap KKB Papua Pembunuh Polisi

Daftar Lengkap Tunjangan Anggota DPR

Pemangkasan tunjangan ini menjadi sorotan publik. 

Meskipun tunjangan perumahan dihapus, anggota dewan masih menerima berbagai tunjangan lain. 
Berikut adalah rincian tunjangan yang diterima setiap bulan:

Gaji Pokok & Tunjangan Jabatan

Gaji Pokok: Rp4.200.000

Tunjangan Suami/Istri: Rp420.000

Tunjangan Anak: Rp168.000

Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved