Gaji Tunjangan DPR RI
Daftar Gaji Rp65 Juta DPR RI Usai Stop Kunker dan Pangkas Tunjangan Setelah Demo-Tuntutan Rakyat
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi DPR RI secara resmi menghentikan tunjangan perumahan anggota dewan, terhitung sejak 31 Agustus 2025.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Gelombang tuntutan dari masyarakat yang mendesak perbaikan kinerja dan reformasi di parlemen membuahkan hasil.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya merespons dengan mengumumkan sejumlah kebijakan baru.
Kebijakan itu termasuk pemangkasan tunjangan.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi DPR RI secara resmi menghentikan tunjangan perumahan anggota dewan, terhitung sejak 31 Agustus 2025.
Keputusan ini disampaikan Dasco saat menjawab 17+8 tuntutan rakyat di Kompleks Parlemen, Jumat (5/9).
Selain menghentikan tunjangan perumahan, DPR juga memberlakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri mulai 1 September 2025.
Kebijakan ini hanya dikecualikan untuk kunjungan kenegaraan yang bersifat mendesak.
"DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan untuk anggota DPR terhitung sejak 31 Agustus 2025," kata Dasco.
Baca juga: Perbandingan Gaji DPR RI Sesudah dan Sebelum Pemangkasan Tunjangan-Fasilitas: Selisih Rp40 Juta
Baca juga: Desak Mulan Jameela Mundur dari DPR, Lita Gading Soroti Kinerja Hingga Kontroversi Istri Ahmad Dhani
Baca juga: Jejak Pelarian Konara Enumbi Berakhir di Honai, Satgas Cartenz Tangkap KKB Papua Pembunuh Polisi
Daftar Lengkap Tunjangan Anggota DPR
Pemangkasan tunjangan ini menjadi sorotan publik.
Meskipun tunjangan perumahan dihapus, anggota dewan masih menerima berbagai tunjangan lain.
Berikut adalah rincian tunjangan yang diterima setiap bulan:
Gaji Pokok & Tunjangan Jabatan
Gaji Pokok: Rp4.200.000
Tunjangan Suami/Istri: Rp420.000
Tunjangan Anak: Rp168.000
Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.