Gaji Tunjangan DPR RI

Daftar Gaji Rp65 Juta DPR RI Usai Stop Kunker dan Pangkas Tunjangan Setelah Demo-Tuntutan Rakyat

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi DPR RI secara resmi menghentikan tunjangan perumahan anggota dewan, terhitung sejak 31 Agustus 2025.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
ILUSTRASI PARIPURNA - Suasana Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2025). 

Tunjangan Beras: Rp289.680

Uang Sidang/Paket: Rp2.000.000

Baca juga: Anggota DPR RI Jambi Syarif Fasha Siap Terima Keputusan, Gaji Tunjangan DPR RI Dipangkas

Subtotal: Rp16.777.680

Tunjangan Konstitusional

Biaya Komunikasi Intensif dengan Masyarakat: Rp20.033.000

Tunjangan Kehormatan: Rp7.187.000

Fungsi Pengawasan & Anggaran (Konstitusional): Rp4.830.000

Honorarium Fungsi Legislasi: Rp8.461.000

Honorarium Fungsi Pengawasan: Rp8.461.000

Honorarium Fungsi Anggaran: Rp8.461.000

Subtotal: Rp57.433.000

Jika dijumlahkan, total tunjangan bruto anggota dewan mencapai Rp74.210.680. 

Setelah dipotong Pajak PPH sebesar 15 persen atau Rp8.614.950, jumlah bersih (take home pay) yang diterima setiap anggota DPR per bulan diperkirakan mencapai Rp65.595.730.

Ketua DPR, Puan Maharani, memastikan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui kesepakatan seluruh fraksi di parlemen. 

"Semua Ketua Fraksi sepakat menghentikan tunjangan perumahan bagi anggota dan melakukan moratorium kunjungan kerja bagi anggota dan komisi-komisi DPR," ujar Puan Maharani.

Baca juga: Misteri Penemuan Kerangka Manusia di Atap Ruko Akhirnya Terungkap, Identitas: Buruh, Agustus Hilang

Langkah ini menunjukkan upaya DPR RI untuk merespons tuntutan publik dan memperbaiki citra institusi. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved