Gaji Tunjangan DPR RI
Daftar Gaji Rp65 Juta DPR RI Usai Stop Kunker dan Pangkas Tunjangan Setelah Demo-Tuntutan Rakyat
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi DPR RI secara resmi menghentikan tunjangan perumahan anggota dewan, terhitung sejak 31 Agustus 2025.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tunjangan Beras: Rp289.680
Uang Sidang/Paket: Rp2.000.000
Baca juga: Anggota DPR RI Jambi Syarif Fasha Siap Terima Keputusan, Gaji Tunjangan DPR RI Dipangkas
Subtotal: Rp16.777.680
Tunjangan Konstitusional
Biaya Komunikasi Intensif dengan Masyarakat: Rp20.033.000
Tunjangan Kehormatan: Rp7.187.000
Fungsi Pengawasan & Anggaran (Konstitusional): Rp4.830.000
Honorarium Fungsi Legislasi: Rp8.461.000
Honorarium Fungsi Pengawasan: Rp8.461.000
Honorarium Fungsi Anggaran: Rp8.461.000
Subtotal: Rp57.433.000
Jika dijumlahkan, total tunjangan bruto anggota dewan mencapai Rp74.210.680.
Setelah dipotong Pajak PPH sebesar 15 persen atau Rp8.614.950, jumlah bersih (take home pay) yang diterima setiap anggota DPR per bulan diperkirakan mencapai Rp65.595.730.
Ketua DPR, Puan Maharani, memastikan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui kesepakatan seluruh fraksi di parlemen.
"Semua Ketua Fraksi sepakat menghentikan tunjangan perumahan bagi anggota dan melakukan moratorium kunjungan kerja bagi anggota dan komisi-komisi DPR," ujar Puan Maharani.
Baca juga: Misteri Penemuan Kerangka Manusia di Atap Ruko Akhirnya Terungkap, Identitas: Buruh, Agustus Hilang
Langkah ini menunjukkan upaya DPR RI untuk merespons tuntutan publik dan memperbaiki citra institusi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.