Sidang Ferdy Sambo

Loyal dan Percaya ke Ferdy Sambo, Arif Rahman Ungkap Penyesalan di Ruang Sidang PN Jakarta Selatan

Arif Rahman Arifin menyesal karena loyal dan terlalu percaya ke mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
CAPTURE YOUTUBE
Irjen Pol Ferdy Sambo 

TRIBUNJAMBI.COM - Arif Rahman Arifin, terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat menyesal punya pimpinan tidak bertanggungjawab.

Penyesalan itu disampaikan Arif pada sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana dengan pemeriksaan dirinya sebagai terdakwa, Jumat (13/1/2023).

Arif juga menyes terlalu loyal dan percaya kepada atasannya, Ferdy Sambo.

"Saya menyesal terlalu percaya dan loyal kepada pimpinan saya," kata Arif dalam sidang pemeriksaan dirinya sebagai terdakwa.

Dia terlalu berpikir positif terkait perintah atasannya Ferdy Sambo.

Oleh sebab itu, kata Arif, pelajaran pun diambilnya agar tidak terlalu percaya lagi.

"Setelah pengalaman ini, negatif thinking itu perlu juga ditanamkan setelah yang saya alami periode Juli sampai hari ini," kata Arif.

Baca juga: Ferdy Sambo Tak Jaga Anak Buah, Arif Rahman: Menyesal Punya Pimpinan Tidak Bertanggungjawab

Kepatuhan terhadap atasan diungkapkan Arif merupakan hasil dari pendidikan kepolisian yang diperolehnya.

Terlebih orang tuanya juga merupakan polisi.

Selama pendidikan, disebutkan Arif bahwa dia didoktrin agar percaya begitu saja kepada pimpinan.

"Dikatakan, pimpinan itu adalah orang tua kamu. Jadi yakin apa yang diperintahkan pimpinan itu mengandung hal baik kepada kamu sebagai bawahan," katanya.

Dia pun berandai-andai jika diberi kesempatan kembali ke kepolisian, maka dia akan mengubah prinsip terlalu loyal tersebut.

"Harus berani berkata dan menolak perintah atasan. Tidak boleh terlalu loyal kepada pimpinan," ujarnya dikutip dari Tribunnews.com.

Selain itu, Arif juga mengungkapkan penyesalannya memiliki atasan seperti Ferdy Sambo.

Sebab menurutnya, Ferdy Sambo bukanlah sosok yang melindungi anak buahnya dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Sebaliknya, mantan Kadiv Propam Polri itu disebut Arif justru mengorbankan anak buahnya.

"Menyesal itu saja, kenapa kok bisa punya orang di atas saya yang harusnya menjaga, kemudian tidak menjaga anak buahnya," ujar Arif, Jumat (13/1/2023).

Dia kemudian menyampaikan bahwa seorang pimpinan semestinya bertanggung jawab dan tak mengorbankan anak buahnya.

Baca juga: Usai Marah, Brigjen Hendra Perintah Arif Rahman Cek CCTV Rumdis Ferdy Sambo yang Disita INAFIS Polri

"Prinsip saya kalau jadi pimpinan, saya harus tanggung jawab kepada bawahan saya. Tidak akan mau mengorbankan anak buah," katanya.

Ferdy Sambo Pimpinan Tidak Bertanggungjawab

Di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Arif memiliki prinsip tidak akan korbankan anak buah.

"Setelah terdakwa dihadirkan dalam persidangan apakah saudara ada penyesalan yang telah saudara lakukan," tanya Jaksa Penuntut Umum di persidangan kepada Arif Rahman.

"Menyesal kepada pimpinan saya tidak bertanggungjawab," jawab Arif Rahman.

"Terhadap yang saudara lakukan itu, menyesal pada diri sendiri tidak?" tanya JPU.

"Kalau menyesal pribadi ya kenapa kok bisa punya orang yang diatas saya yang harusnya menjaga kemudian tidak menjaga anak buahnya," jawab Arif Rahman.

"Prinsip saya kalau jadi pimpinan saya harus tanggung jawab terhadap anak buah dan tidak akan korbankan anak buah," tegas Arif Rahman.

Kemudian JPU menanyakan apakah Arif Rahman sudah siap menanggung semua yang telah ia lakukan.

"Sekarang saya sudah menjalaninya, menjalaninya dengan baik," tuturnya.

Sebelumnya dalam persidangan terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir Yosua, Arif Rahman menangis di persidangan.

Adapun tangisan itu keluar setelah Arif Rachman ditanya penasihat hukumnya mengapa dirinya tidak memberitahukan video CCTV bahwa Brigadir Yosua masih hidup saat Ferdy Sambo tiba di Duren Tiga.

"70 persen Anda takut ini jadi kasus. Pertanyaan saya dari jarak menemukan sampai menceritakan itukan sangat panjang. Anda tidak bercerita karena takut diancam atau apa," tanya penasihat hukum kepada Arif Rahman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023).

"Takut, saya kemarin saja Pak Hakim Yang Mulia...," jawab Arif Rahman.

Baca juga: Putri Candrawati Bilang Brigadir Yosua Arogan dan Pernah Tegur 2 Kali, Ferdy Sambo Malah Sebaliknya

Arif Rahman terlihat tidak bisa melanjutkan perkataannya.

Terlihat juga Arif Rahman menghapus air matanya dengan sapu tangan.

Kemudian majelis hakim berkata melihat kejujuran dalam diri Arif Rahman.

"Saya mau beritahu kepada saudara. Kenapa suadara kami minta yang pertama? Karena saya melihat kejujuran dari diri saudara. Itu sebabnya saya minta yang pertama," kata Majelis Hakim di persidangan.

Kemudian Majelis Hakim melanjutkan bisa memahami perasaan terdakwa Arif Rahman.

"Saya bisa pahami perasaan saudara. Itulah sebabnya biar perkara ini menjadi terbuka. Silahkan buka apa yang harus saudara buka di persidangan," tutup Majelis Hakim.

Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawati bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.


Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Tingkatkan UKM Jambi Pasca Covid-19, Komisi II Kunker ke Kementerian Koperasi UKM

Baca juga: Astaga! Begini Cara Licik Ferry Irawan Paksa Venna Melinda Berhubungan, Sebar Link Aib: Foto Saya

Baca juga: Ferdy Sambo Tak Jaga Anak Buah, Arif Rahman: Menyesal Punya Pimpinan Tidak Bertanggungjawab

Baca juga: Warga Batanghari Geger, Seorang Pria Ditemukan Tewas Mengapung di Dalam Bak Mandi SPBU

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved