Kader Jadi Tersangka dan Ditahan KPK, AHY Harap Penegakan Hukum di Indonesia Tidak Tebang Pilih

Partai Demokrat minta aparat penegak hukum di Indonesia agar menegakkan keadilan dengan baik, tak tebang pilih dan tidak berpihak ke golongan tertentu

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono melakukan konferensi pers, Kamis (12/1/2023) 

"Perkara tetap dilanjutkan sesuai aturan perundang undangan yang berlaku," jelas Firli.

Penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka ini menyusul Rijatono Lakka yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

"Ada 2 orang tersangka RL pihak swasta yakni Direktur PT Tabi Bangun Papua, Gubernur Papua LE," kata Firli.

Rijatono Lakka terlibat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe.

KPK menduga Rijatono menerima kesepakatan dengan Lukas Enembe dan beberapa pejabat Pemprov Papua.

Mereka melakukan pembagian fee sebesar 14 persen dari nilai kontrak.

Hingga akhirnya KPK menetapkan Rijatono Lakka sebagai tersangka pada Kamis (5/1/2023) lalu.

"Tersangka RL dari pihak swasta, Direktur PT TBP (Tabi Bangun Papua)."

"Kemudian Saudara LE (Lukas Enembe), ini Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kunci Jawaban SD Kelas 4  IPAS Halaman 214, " Membangun Masyarakat yang Beradab".

Baca juga: Jadwal M4 Mobile Legends Jumat 13 Januari 2023, RRQ Hoshi Vs Falcon, Onic Esport Vs The Valley

Baca juga: Venna Melinda Akui Sudah Diingatkan Mantan Istri Ferry Irawan yang Sering di KDRT: Tidak Digubris

Baca juga: Lukas Enembe Ditahan KPK, Mendagri Tunjuk Sekda Provinsi Papua Jadi Plh Gubernur

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved