Kader Jadi Tersangka dan Ditahan KPK, AHY Harap Penegakan Hukum di Indonesia Tidak Tebang Pilih

Partai Demokrat minta aparat penegak hukum di Indonesia agar menegakkan keadilan dengan baik, tak tebang pilih dan tidak berpihak ke golongan tertentu

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono melakukan konferensi pers, Kamis (12/1/2023) 

TRIBUNJAMBI.COM - Partai Demokrat minta aparat penegak hukum di Indonesia agar menegakkan keadilan dengan baik, tidak tebang pilih dan tidak berpihak pada golongan tertentu.

Permintaan itu disampaikan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) selaku Ketua Umum Demokrat pasca penahanan Lukas Enembe oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lukas yang merupakan kader Demokrat tersebut ditahan KPK terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi.

AHY berharap penegakkan hukum dan keadilan di negeri ini dapat ditegakkan tanpa tebang pilih.

"Kita berharap penegakkan hukum dan keadilan di negeri ini bisa ditegakkan dengan baik, artinya tidak tebang pilih," kata AHY.

AHY menginginkan adanya pemberlakuan secara adil terkait penegakkan hukum yang ada di Indonesia yang dilakukan oleh institusi manapun.

Dia pun mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mengawasi proses hukum dan kasus lainnya, sehingga tak ada kelompok atau golongan tertentu yang 'diamankan', tapi di sisi lain ada kelompok atau golongan lainnya yang jadi sasaran tembak.

Baca juga: Lukas Enembe Ditahan KPK, Mendagri Tunjuk Sekda Provinsi Papua Jadi Plh Gubernur

"Jadi saya ingin kita semua memberi ruang seluas-luasnya dan kita mengawasi proses itu, karena tidak boleh ada kelompok atau golongan tertentu yang diamankan, tapi ada kelompok atau golongan lain jadi sasaran tembak," ujarnya.

"Kita ingin semua diberlakukan secara adil di negeri kita," pungkas AHY dalam konferensi pers seperti ditayangkan Kompas TV, Kamis (12/1/2023).

Lukas Enembe Ditangkap KPK

Berdasarkan kronologi yang diungkapkan Ketua KPK Firli Bahuri, tim penyidik dibantu Brimob Polda Papua menangkap Lukas pada pukul 12.27 WIT, Selasa (10/1/2023).

Firli menyebut pihak mendapat informasi bahwa Lukas Enembe akan menuju Mamit Tolikara melalui Bandara Sentani.

Diduga, Lukas Enembe akan meninggalkan Indonesia.

"KPK mendapatkan informasi tersangka LE (Lukas Enembe) akan ke Mamit Tolikara pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 melalui Bandara Sentani (bisa jadi cara tersangka LE akan meninggalkan Indonesia)," ungkap Firli lewat keterangan tertulis, Selasa (10/1/2023).

Setelah mendapatkan informasi dimaksud, kata Firli, pihaknya langsung berkoordinasi denga Menghub Wakapolda, Dansat Brimob, dan Kabinda untuk membantu upaya penangkapan Lukas Enembe.

Baca juga: Profil dan Biodata Lukas Enembe, Gubernur Papua Ditangkap KPK Kasus Gratifikasi, Harta Rp 33 Miliar

Pada akhirnya, KPK beserta sejumlah aparat penegak hukum (APH) berhasil meringkus Lukas Enembe di sebuah restoran di distrik Abepura.

"Selanjutnya saudara LE dibawa ke Mako Brimob Papua untuk diamankan menunggu evakuasi ke Jakarta, segera paling lambat pada pukul 15.00 WIT (sekitar 13.00 WIB) dengan menggunakan pesawat Trigana Air melalui Manado-Sulawesi Utara untuk selanjutnya dibawa ke Jakarta," kata Firli.

Dari restoran tersebut, Lukas Enembe dikawal Dansat Brimob dan Irwasda Polda Papua menuju Bandara Sentani, yang selanjutnya diberangkatkan ke Jakarta via Manado dengan pesawat Trigana Air.

Setelah tiba di Manado, Firli mengontak Kapolda Sulawesi Utara untuk perbantuan pengamanan.

"Selanjutnya akan diterbangkan ke Jakarta dan setibanya di Jakarta saudara LE akan dilakukan pemeriksaan kesehatan di RSPAD dengan didampingi oleh tim KPK," ujar Firli.

KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka bersama dengan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.

Baca juga: Mahfud MD Beberkan Strategi Menangkap Lukas Enembe: Aparat Pantau Jumlah Orderan Nasi Bungkus

Lukas diduga menerima suap dari Direktur PT TBP Rijatono Lakka sebesar Rp1 miliar terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

Selain itu, Lukas turut diduga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah.

Atas perbuatannya, Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Baca juga: Aparat Pantau Orderan Nasi Bungkus, Mahfud MD Beberkan Strategi Menangkap Lukas Enembe

Sedangkan Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor.

Mendagri Tunjuk Plh Gubernur Papua

Sekretaris Daerah Provinsi Papua, Muhammad Ridwan Rumasukun sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernr Papua menggantikan Lukas Enembe.

Ridwan ditunjuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian pasca Lukas sebelumnya yang menjabat sebagai gubernur ditahan Komisis Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka.

Lukas ditangkap KPK pada Selasa (10/1/2023) lalu pada saat tersangka makan Papeda.

Naiknya Sekda tersebut sebagai Plh lantaran sebelumnya posisi wakil gubernur juga mengalami kekosongan sejak 21 Mei 2021 silam.

Sehingga dengan kekosongan poisi gubernur dan wakilnya tersebut perlu adanya pemimpin sementara untuk menjalankan roda pemerintahan di Provinsi Papua.

Penunjukan Muhammad Ridwan Rumasukun tertuang dalam surat keputusan Mendagri.

Baca juga: KPK Tahan Anggota DPR RI Sofyan Ali Terkait Kasus Suap Beserta 9 Orang Lainnya

Surat Mendagri tersebut bernomor 100.3.2.6/184/SJ tanggal 11 Januari 2023 perihal Penugasan Sekretaris Daerah Provinsi Papua selaku Pelaksana Tugas Sehari-hari (Plh) Gubernur Papua, yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah Provinsi Papua.

Penunjukan ini telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Untuk diketahui, karier Lukas Enembe terancam tamat karena terlibat kasus suap dan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

Dia resmi ditahan oleh KPK per Selasa (11/1/2023) dengan masa penahanan selama 20 hari, yakni sejak hari ini sampai dengan 23 Januari 2023.

Lukas Enembe ditahan karena terjerat kasus dugaan penerimaan hadiah dan gratifikasi terkait proyek pembangunan insfrastruktur di Papua.

Namun, karena kondisi kesehatan Lukas Enembe tidak menungkinkan dilakukan penahanan, maka KPK terpaksa melakukan penundaan penahanan sementara terhadap Lukas Enembe.

Setelah kondisi kesehatan tersangka dinyatakan membaik, KPK bakal melanjutkan penahanan Lukas Enembe.

"Dalam rangka kepentingan penyidikan tim melakukan penahanan selama 20 hari pertama, yakni dari 11 Januari- 23 Januari di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur."

"Mempertimbangkan kondisi kesehatan LE, maka KPK melakukan tindakan hukum berupa pembantaran sementara untuk kepentingan perawatan di RSPAD, sampai LE membaik."

"Dokter mengatakan tersangka diperlukan perawatan sementara di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto."

"Untuk waktu (penyembuhannya), dokter yang menetukan. Setelahnya kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut deangan dokter-dokter dari Ikatan DOkter Indonesia (IDI) dan dokter KPK," jelas Ketua KPK Firli Bahuri saat konpers di RSPAD Gatot Soebroto, Selasa (11/1/2023) dikutip tribunnews.com dari Kompas Tv.

Kendati demikian, tim penyik tetap akan melakukan pendalaman dan tetap melanjutkan perkara yang menjerat Lukas Enembe.

"Perkara tetap dilanjutkan sesuai aturan perundang undangan yang berlaku," jelas Firli.

Penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka ini menyusul Rijatono Lakka yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

"Ada 2 orang tersangka RL pihak swasta yakni Direktur PT Tabi Bangun Papua, Gubernur Papua LE," kata Firli.

Rijatono Lakka terlibat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe.

KPK menduga Rijatono menerima kesepakatan dengan Lukas Enembe dan beberapa pejabat Pemprov Papua.

Mereka melakukan pembagian fee sebesar 14 persen dari nilai kontrak.

Hingga akhirnya KPK menetapkan Rijatono Lakka sebagai tersangka pada Kamis (5/1/2023) lalu.

"Tersangka RL dari pihak swasta, Direktur PT TBP (Tabi Bangun Papua)."

"Kemudian Saudara LE (Lukas Enembe), ini Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kunci Jawaban SD Kelas 4  IPAS Halaman 214, " Membangun Masyarakat yang Beradab".

Baca juga: Jadwal M4 Mobile Legends Jumat 13 Januari 2023, RRQ Hoshi Vs Falcon, Onic Esport Vs The Valley

Baca juga: Venna Melinda Akui Sudah Diingatkan Mantan Istri Ferry Irawan yang Sering di KDRT: Tidak Digubris

Baca juga: Lukas Enembe Ditahan KPK, Mendagri Tunjuk Sekda Provinsi Papua Jadi Plh Gubernur

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved