Lukas Enembe Ditahan KPK, Mendagri Tunjuk Sekda Provinsi Papua Jadi Plh Gubernur

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian tunjuk Sekretaris Daerah Provinsi Papua sebagai Plh Gubernur pasca penahanan Lukas Enembe

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
ist
Muhammad Ridwan Rumasukun, Sekretaris Daerah Provinsi Papua 

TRIBUNJAMBI.COM - Sekretaris Daerah Provinsi Papua, Muhammad Ridwan Rumasukun sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua menggantikan Lukas Enembe.

Ridwan ditunjuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian pasca Lukas sebelumnya yang menjabat sebagai gubernur ditahan Komisis Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka.

Lukas ditangkap KPK pada Selasa (10/1/2023) lalu pada saat tersangka makan Papeda.

Naiknya Sekda tersebut sebagai Plh lantaran sebelumnya posisi wakil gubernur juga mengalami kekosongan sejak 21 Mei 2021 silam.

Sehingga dengan kekosongan poisi gubernur dan wakilnya tersebut perlu adanya pemimpin sementara untuk menjalankan roda pemerintahan di Provinsi Papua.

Penunjukan Muhammad Ridwan Rumasukun tertuang dalam surat keputusan Mendagri.

Surat Mendagri tersebut bernomor 100.3.2.6/184/SJ tanggal 11 Januari 2023 perihal Penugasan Sekretaris Daerah Provinsi Papua selaku Pelaksana Tugas Sehari-hari (Plh) Gubernur Papua, yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah Provinsi Papua.

Penunjukan ini telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Untuk diketahui, karier Lukas Enembe terancam tamat karena terlibat kasus suap dan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

Baca juga: Profil dan Biodata Lukas Enembe, Gubernur Papua Ditangkap KPK Kasus Gratifikasi, Harta Rp 33 Miliar

Dia resmi ditahan oleh KPK per Selasa (11/1/2023) dengan masa penahanan selama 20 hari, yakni sejak hari ini sampai dengan 23 Januari 2023.

Lukas Enembe ditahan karena terjerat kasus dugaan penerimaan hadiah dan gratifikasi terkait proyek pembangunan insfrastruktur di Papua.

Namun, karena kondisi kesehatan Lukas Enembe tidak menungkinkan dilakukan penahanan, maka KPK terpaksa melakukan penundaan penahanan sementara terhadap Lukas Enembe.

Setelah kondisi kesehatan tersangka dinyatakan membaik, KPK bakal melanjutkan penahanan Lukas Enembe.

"Dalam rangka kepentingan penyidikan tim melakukan penahanan selama 20 hari pertama, yakni dari 11 Januari- 23 Januari di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur."

"Mempertimbangkan kondisi kesehatan LE, maka KPK melakukan tindakan hukum berupa pembantaran sementara untuk kepentingan perawatan di RSPAD, sampai LE membaik."

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved