Kader Jadi Tersangka dan Ditahan KPK, AHY Harap Penegakan Hukum di Indonesia Tidak Tebang Pilih

Partai Demokrat minta aparat penegak hukum di Indonesia agar menegakkan keadilan dengan baik, tak tebang pilih dan tidak berpihak ke golongan tertentu

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono melakukan konferensi pers, Kamis (12/1/2023) 

Naiknya Sekda tersebut sebagai Plh lantaran sebelumnya posisi wakil gubernur juga mengalami kekosongan sejak 21 Mei 2021 silam.

Sehingga dengan kekosongan poisi gubernur dan wakilnya tersebut perlu adanya pemimpin sementara untuk menjalankan roda pemerintahan di Provinsi Papua.

Penunjukan Muhammad Ridwan Rumasukun tertuang dalam surat keputusan Mendagri.

Baca juga: KPK Tahan Anggota DPR RI Sofyan Ali Terkait Kasus Suap Beserta 9 Orang Lainnya

Surat Mendagri tersebut bernomor 100.3.2.6/184/SJ tanggal 11 Januari 2023 perihal Penugasan Sekretaris Daerah Provinsi Papua selaku Pelaksana Tugas Sehari-hari (Plh) Gubernur Papua, yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah Provinsi Papua.

Penunjukan ini telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Untuk diketahui, karier Lukas Enembe terancam tamat karena terlibat kasus suap dan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

Dia resmi ditahan oleh KPK per Selasa (11/1/2023) dengan masa penahanan selama 20 hari, yakni sejak hari ini sampai dengan 23 Januari 2023.

Lukas Enembe ditahan karena terjerat kasus dugaan penerimaan hadiah dan gratifikasi terkait proyek pembangunan insfrastruktur di Papua.

Namun, karena kondisi kesehatan Lukas Enembe tidak menungkinkan dilakukan penahanan, maka KPK terpaksa melakukan penundaan penahanan sementara terhadap Lukas Enembe.

Setelah kondisi kesehatan tersangka dinyatakan membaik, KPK bakal melanjutkan penahanan Lukas Enembe.

"Dalam rangka kepentingan penyidikan tim melakukan penahanan selama 20 hari pertama, yakni dari 11 Januari- 23 Januari di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur."

"Mempertimbangkan kondisi kesehatan LE, maka KPK melakukan tindakan hukum berupa pembantaran sementara untuk kepentingan perawatan di RSPAD, sampai LE membaik."

"Dokter mengatakan tersangka diperlukan perawatan sementara di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto."

"Untuk waktu (penyembuhannya), dokter yang menetukan. Setelahnya kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut deangan dokter-dokter dari Ikatan DOkter Indonesia (IDI) dan dokter KPK," jelas Ketua KPK Firli Bahuri saat konpers di RSPAD Gatot Soebroto, Selasa (11/1/2023) dikutip tribunnews.com dari Kompas Tv.

Kendati demikian, tim penyik tetap akan melakukan pendalaman dan tetap melanjutkan perkara yang menjerat Lukas Enembe.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved