Sidang Ferdy Sambo
Ferdy Sambo Tak Jaga Anak Buah, Arif Rahman: Menyesal Punya Pimpinan Tidak Bertanggungjawab
Arif Rahman Arifin marah ke Ferdy Sambo dan menyesal punya pimpinan yang tidak bertanggungjawab dan tidak menjaga anak buah
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Dijelaskan pula kepada Sambo bahwa file rekaman itu disimpan dalam flashdisk yang menempel di laptop miliknya.
Sambo pun menimpali dengan ultimatum kepada empat orang tersebut.
"Berarti kalau sampai bocor, kalian berempat lah yang bocorin," ujar Arif menirukan ucapan Sambo.
Peringatan itu kemudian diikuti dengan perintah Sambo kepada Arif untuk menghancurkan barang bukti yang menyimpan rekaman CCTV itu.
"Kamu musnahkan itu," ujarnya.
Baca juga: Terseret Kasus Ferdy Sambo Cs, Putri Candrawati: Dalam Hidup Tidak Ada Penyesalan Tapi Pembelajaran
Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawati bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Warga Batanghari Geger, Seorang Pria Ditemukan Tewas Mengapung di Dalam Bak Mandi SPBU
Baca juga: Link Live Streaming Vietnam Vs Thailand di Final Piala AFF 2022, Kick Off 19.30 WIB
Baca juga: Prodi PIAUD UIN Jambi Kunjungan ke UIN Yogyakarta
Baca juga: Zola dan Romi Temui Ketua Umum PAN Zulhas, Romi Sebut Hanya Silahturahmi
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Usai Marah, Brigjen Hendra Perintah Arif Rahman Cek CCTV Rumdis Ferdy Sambo yang Disita INAFIS Polri |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Marah Karena Polisi Tak Izin Olah TKP di Duren Tiga: Nggak Tahu Itu Rumah Saya? |
![]() |
---|
Panggil Brigadir Yosua ke Kamar, Putri Candrawati Bantah hanya Berdua Saja, Ricky Ngaku Kepo |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Marah Besar saat Tahu Chuck Putranto Serahkan Rekaman CCTV ke Polres Jaksel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.