Sidang Ferdy Sambo
Ferdy Sambo Tak Jaga Anak Buah, Arif Rahman: Menyesal Punya Pimpinan Tidak Bertanggungjawab
Arif Rahman Arifin marah ke Ferdy Sambo dan menyesal punya pimpinan yang tidak bertanggungjawab dan tidak menjaga anak buah
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Arif Rahman Arifin, terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat menyesal punya pimpinan tidak bertanggungjawab.
Penyesalan itu disampaikan Arif pada sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana dengan pemeriksaan dirinya sebagai terdakwa, Jumat (13/1/2023).
Di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Arif memiliki prinsip tidak akan korbankan anak buah.
"Setelah terdakwa dihadirkan dalam persidangan apakah saudara ada penyesalan yang telah saudara lakukan," tanya Jaksa Penuntut Umum di persidangan kepada Arif Rahman.
"Menyesal kepada pimpinan saya tidak bertanggungjawab," jawab Arif Rahman.
"Terhadap yang saudara lakukan itu, menyesal pada diri sendiri tidak?" tanya JPU.
"Kalau menyesal pribadi ya kenapa kok bisa punya orang yang diatas saya yang harusnya menjaga kemudian tidak menjaga anak buahnya," jawab Arif Rahman.
Baca juga: Usai Marah, Brigjen Hendra Perintah Arif Rahman Cek CCTV Rumdis Ferdy Sambo yang Disita INAFIS Polri
"Prinsip saya kalau jadi pimpinan saya harus tanggung jawab terhadap anak buah dan tidak akan korbankan anak buah," tegas Arif Rahman.
Kemudian JPU menanyakan apakah Arif Rahman sudah siap menanggung semua yang telah ia lakukan.
"Sekarang saya sudah menjalaninya, menjalaninya dengan baik," tuturnya.
Sebelumnya dalam persidangan terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir Yosua, Arif Rahman menangis di persidangan.
Adapun tangisan itu keluar setelah Arif Rachman ditanya penasihat hukumnya mengapa dirinya tidak memberitahukan video CCTV bahwa Brigadir Yosua masih hidup saat Ferdy Sambo tiba di Duren Tiga.
"70 persen Anda takut ini jadi kasus. Pertanyaan saya dari jarak menemukan sampai menceritakan itukan sangat panjang. Anda tidak bercerita karena takut diancam atau apa," tanya penasihat hukum kepada Arif Rahman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023).
"Takut, saya kemarin saja Pak Hakim Yang Mulia...," jawab Arif Rahman.
Arif Rahman terlihat tidak bisa melanjutkan perkataannya.
Terlihat juga Arif Rahman menghapus air matanya dengan sapu tangan.
Kemudian majelis hakim berkata melihat kejujuran dalam diri Arif Rahman.
"Saya mau beritahu kepada saudara. Kenapa suadara kami minta yang pertama? Karena saya melihat kejujuran dari diri saudara. Itu sebabnya saya minta yang pertama," kata Majelis Hakim di persidangan.
Kemudian Majelis Hakim melanjutkan bisa memahami perasaan terdakwa Arif Rahman.
Baca juga: Putri Candrawati Bilang Brigadir Yosua Arogan dan Pernah Tegur 2 Kali, Ferdy Sambo Malah Sebaliknya
"Saya bisa pahami perasaan saudara. Itulah sebabnya biar perkara ini menjadi terbuka. Silahkan buka apa yang harus saudara buka di persidangan," tutup Majelis Hakim.
Ferdy Sambo Marah
Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo marah saat mengetahui penyidik melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) penembakan Brigadir Yosua Hutabarat di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kemarahan terdakwa itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023).
Sidang lanjutan tersebut untuk tiga orang terdakwa, yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rahman Arifin.
Ketiganya akan diperiksa di PN Jakarta Selatan dalam kapasitasnya sebagai terdakwa.
Dalam sidang tersebut, Arif Rahman Arifin mengungkapkan kemarahan Ferdy Sambo kepada anggota polisi yang melakukan Olah TKP.
Sebab yang diperintahkan menghadiri Olah TKP tersebut yakni Wakaden B Biro Paminal Propam Polri, Arif Rahman.
Saat itu Ferdy Sambo sempat meneleponnya.
Panggilan telepon itu diperolehnya sekitar 15 menit setelah Hendra Kurniawan menelepon.
Dari sambungan telepon, nada suara Sambo saat itu disebut Arif terdengar marah.
"Apa mereka tidak punya tata krama, izin dengan saya? Enggak tahu itu rumah saya?" kata Arif menceritakan ucapan Sambo waktu itu.
Mendengar kemarahan sang jenderal, Arif hanya bisa mengatakan, "Siap."
Baca juga: Putri Candrawati Minta Maaf pada Keluarga Yosua Tak Menyangka Ferdy Sambo Bertindak Habisi Ajudannya
Sebagai informasi, Arif Rachman merupakan salah satu terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir Yosua.
Di persidangan sebelumnya, dia sempat mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo sempat memberikan ultimatum atau ancaman kepada empat anak buahnya soal rekaman CCTV.
Pernyataan mengancam itu disebut Arif terlontar saat dia dan Eks Karo Paminal, Hendra Kurniawan menghadap di ruangan Sambo pada Rabu (13/7/2022).
Di ruangan itu, Arif menjelaskan kepada Sambo bahwa dia telah menyaksikan rekaman CCTV bersama tiga rekannya pada dini hari itu.
Rekaman CCTV itu menampilkan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua masih hidup sebelum Ferdy Sambo tiba di rumah.
Hal tersebut pun dinilai Arif tidak sinkron dengan rilis resmi yang dikeluarkan Polres Metro Jakarta Selatan.
"Di dalam rilis Kapolres Selatan, begitu Ferdy Sambo sampai, tembak-menembak sudah selesai," ujar Arif di dalam persidangan pada Senin (28/11/2022).
Saat itu, Arif menceritakan bahwa Sambo tak langsung memberikan respon.
"Beliau (Ferdy Sambo) cuma terdiam," kata Arif saat memberikan keterangan di dalam persidangan pada Senin (28/11/2022).
Beberapa saat kemudian, raut wajah Sambo berubah agak marah. Dia pun meyakinkan Arif bahwa hal yang dilihatnya di CCTV tidak benar.
"Enggak benar itu. Sudah kamu percaya saya saja," kata Arif menirukan ucapan Sambo waktu itu.
Sambo pun melanjutkan dengan bertanya siapa saja yang telah melihat rekaman CCTV tersebut.
Kemudian Arif menjawab ada empat orang, yaitu dirinya, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Ridwan Soplanit.
Dijelaskan pula kepada Sambo bahwa file rekaman itu disimpan dalam flashdisk yang menempel di laptop miliknya.
Sambo pun menimpali dengan ultimatum kepada empat orang tersebut.
"Berarti kalau sampai bocor, kalian berempat lah yang bocorin," ujar Arif menirukan ucapan Sambo.
Peringatan itu kemudian diikuti dengan perintah Sambo kepada Arif untuk menghancurkan barang bukti yang menyimpan rekaman CCTV itu.
"Kamu musnahkan itu," ujarnya.
Baca juga: Terseret Kasus Ferdy Sambo Cs, Putri Candrawati: Dalam Hidup Tidak Ada Penyesalan Tapi Pembelajaran
Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawati bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Warga Batanghari Geger, Seorang Pria Ditemukan Tewas Mengapung di Dalam Bak Mandi SPBU
Baca juga: Link Live Streaming Vietnam Vs Thailand di Final Piala AFF 2022, Kick Off 19.30 WIB
Baca juga: Prodi PIAUD UIN Jambi Kunjungan ke UIN Yogyakarta
Baca juga: Zola dan Romi Temui Ketua Umum PAN Zulhas, Romi Sebut Hanya Silahturahmi
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Usai Marah, Brigjen Hendra Perintah Arif Rahman Cek CCTV Rumdis Ferdy Sambo yang Disita INAFIS Polri |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Marah Karena Polisi Tak Izin Olah TKP di Duren Tiga: Nggak Tahu Itu Rumah Saya? |
![]() |
---|
Panggil Brigadir Yosua ke Kamar, Putri Candrawati Bantah hanya Berdua Saja, Ricky Ngaku Kepo |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Marah Besar saat Tahu Chuck Putranto Serahkan Rekaman CCTV ke Polres Jaksel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.