Sidang Ferdy Sambo
Sidang Ferdy Sambo Cs Hari Ini, Putri Sidang Pemeriksaan Terdakwa, Eliezer Dengar Tuntutan JPU
Sidang Ferdy Sambo Cs hari ini untuk dua orang terdakwa yakni Putri Candrawati dan Bharada E. Putri jalani sidang pemeriksaan terdakwa
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawati bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.
Baca juga: Bripka Ricky Rizal Ungkap Ferdy Sambo Beri Amplop Berisi Uang Usai Penembakan Brigadir Yosua
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Ayah Terduga Pelaku Tuding Oknum Satres Narkoba Polres Tebo Gelapkan Barang Bukti Uang Rp 18 Juta
Baca juga: Samuel Hutabarat Berharap Bharada E Penembak Brigadir Yosua Tetap Dihukum Sesuai Perbuatannya
Baca juga: BREAKING NEWS Pagi ini Gunung Kerinci Kembali Erupsi, Semburkan Abu Setinggi 900 Meter
Baca juga: Norma Risma Masih Sakit Hati dengan Rozy, Akui Kesal Mantan Suaminya Berkhianat dengan Sang Ibu
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Ferdy Sambo
Putri Candrawati
Bharada E
Richard Eliezer
pembunuhan berencana
Brigadir Yosua
Wahyu Iman Santoso
Tribunjambi.com
Samuel Hutabarat Berharap Bharada E Penembak Brigadir Yosua Tetap Dihukum Sesuai Perbuatannya |
![]() |
---|
Cerita Detik-Detik Penembakan Brigadir Yosua Hutabarat Versi Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Kekeh Bahwa Perintahnya ke Bharad E untuk Menghajar, Bukan Menembak Brigadir Yosua |
![]() |
---|
Perbedaan Keterangan Ferdy Sambo vs Bharada E, Termasuk Posisi Putri Candrawati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.