Sidang Ferdy Sambo

Sidang Ferdy Sambo Cs Hari Ini, Putri Sidang Pemeriksaan Terdakwa, Eliezer Dengar Tuntutan JPU

Sidang Ferdy Sambo Cs hari ini untuk dua orang terdakwa yakni Putri Candrawati dan Bharada E. Putri jalani sidang pemeriksaan terdakwa

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
KOLASE TRIBUNJAMBI.COM
Ferdy sambo, Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawati 

TRIBUNJAMBI.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat dengan dua terdakwa.

Kedua terdakwa yang akan disidangkan hari ini yakni Putri Candrawati dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Istri Ferdy Sambo tersebut diagendakan akan memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai terdakwa.

Sementara Bharada E diagendakan dengan membacakan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jadwal tersebut dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Putri dijadwalkan akan mulai sidang pada pukul 9.30 WIB.

Agenda sidang eks Bendahara Umum Bhayangkari tersebut sesuai dengan penyampaian hakim pada pekan lalu.

Baca juga: Samuel Hutabarat Berharap Bharada E Penembak Brigadir Yosua Tetap Dihukum Sesuai Perbuatannya

"Hari Rabu (11/1/2023) kita jadwalkan bagi Putri Candrawati untuk dimintai keterangan," ujar Hakim Wahyu Iman Santoso pada Selasa (3/1/2023).

Hal tersebut juga telah dikonfirmasi kuasa hukum Putri, Febri Diansyah.

Foto Irjen Ferdy Sambo saat masih menjabat Kadiv Propam Polri, bersama para ajudannya, tampak Brigadir J dan Bharada E dalam foto tersebut.
Foto Irjen Ferdy Sambo saat masih menjabat Kadiv Propam Polri, bersama para ajudannya, tampak Brigadir J dan Bharada E dalam foto tersebut. (Istimewa/Facebook/Roslin Emika)

"Ya, Rabu ibu PC (Putri Candrawati) pemeriksaan terdakwa," kata Febri Diansyah, Selasa (10/1/2023) dikutip tribunnews.com dari Kompas.com.

Jadwal persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa menandakan proses perkara sudah mendekati tahap tuntutan.

Meski demikian, belum ada jadwal pasti jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan untuk terdakwa Putri Candrawati.

Baca juga: Cerita Detik-Detik Penembakan Brigadir Yosua Hutabarat Versi Ferdy Sambo

Sementara itu, hari ini terdakwa Richard Eleizer atau Bharada E akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menyampaikan, sidang pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi bakal digelar setelah pembacaan tuntutan terhadap Bharada E.

"Sidangnya bergiliran, tuntutan Eliezer dulu," ujar Djuyamto.

Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawati bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.

Baca juga: Bripka Ricky Rizal Ungkap Ferdy Sambo Beri Amplop Berisi Uang Usai Penembakan Brigadir Yosua

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.


Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Ayah Terduga Pelaku Tuding Oknum Satres Narkoba Polres Tebo Gelapkan Barang Bukti Uang Rp 18 Juta

Baca juga: Samuel Hutabarat Berharap Bharada E Penembak Brigadir Yosua Tetap Dihukum Sesuai Perbuatannya

Baca juga: BREAKING NEWS Pagi ini Gunung Kerinci Kembali Erupsi, Semburkan Abu Setinggi 900 Meter

Baca juga: Norma Risma Masih Sakit Hati dengan Rozy, Akui Kesal Mantan Suaminya Berkhianat dengan Sang Ibu


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved