Sidang Ferdy Sambo
Ferdy Sambo Sangat Cintai Seragam Cokelat dan Institusi Polri, Putri Candrawati Tak Menyangka Ini
Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat sangat mencintai seragam cokelatnya dan institusi Polri
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Saat itu, Brigadir Yosua pun datang ke kamarnya dan duduk di samping tempat tidurnya.
Baca juga: Punya Lebam Setelah Pelecehan, Putri Candrawati Tak Perlihatkan ke Ferdy Sambo
Setelah itu, Putri Candrawati meminta Bripka Ricky Rizal untuk keluar lantaran dirinya ingin berbicara berdua dengan Brigadir Yosua.
Saat itu, Putri menyebutkan Brigadir Yosua menyesal telah melakukan pelecehan seksual.
Brigadir Yosua diklaim menangis dan memohon ampun kepada Putri Candrawati.
"Lalu Yosua menangis dan meminta maaf atas perbuatannya dan memohon ampun pada saya. Lalu saya suruh dia keluar," kata Putri, Rabu (11/1/2023).
Saat itu, Istri Ferdy Sambo itu pun mengampuni perbuatan Brigadir Yosua yang telah melakukan pelecehan seksual.
Namun, Putri meminta agar Brigadir Yosua untuk resign sebagai ajudan Ferdy Sambo.
"Waktu itu saya sampaikan ke Dek Yosua saya mengampuni perbuatanmu yang keji dan saya minta dia untuk resign. Resign sebagai driver atau anggota suami saya," jelasnya.
Malam harinya, Putri mengadukan kejadian itu kepada Ferdy Sambo.
Lalu, dia pun menangis dan meminta pulang kembali ke rumah di Jakarta.
"Saya sampaikan bahwa Yosua masuk ke kamar saya dan berlaku kurang ajar sama saya. Lalu saya menangis dan saya ingin pulang ke Jakarta," tukasnya.
Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawati bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Tidak Ada Rambu Dilarang Parkir di Kabupaten Tebo, DLH HUB Kesulitan Menertibkan Truk Batubara
Baca juga: Pantas Venna Melinda Habis Dihajar, Ferry Irawan Tak Senang Istrinya Bertemu Pengusaha: Gak Tenang
Baca juga: Petani di Tebo Laporkan Oknum Polres Tebo ke Polda Jambi Gegara Uang Hasil Panen Sawit Raib
Baca juga: Momen Hakim Heran ke Putri Candrawati, Mau Isoman di Rumah Dinas Tapi Minta Dampingi Brigadir Yosua
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Momen Hakim Heran ke Putri Candrawati, Mau Isoman di Rumah Dinas Tapi Minta Dampingi Brigadir Yosua |
![]() |
---|
Sidang Tuntuan Bharada E Ditunda, Ayah Brigadir Yosua Tak Kecewa Demi Dapat Keadilan |
![]() |
---|
Pakar Forensik Sebut Janggal Terkait Putri Candrawati Minta Brigadir Yosua Resign Setelah Pelecehan |
![]() |
---|
Putri Candrawati Ngaku Dilecehkan Brigadir Yosua Tapi Tak Lakukan Visum: Saya Bingung dan Malu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.