Tidak Ada Rambu Dilarang Parkir di Kabupaten Tebo, DLH HUB Kesulitan Menertibkan Truk Batubara

Dinas Lingkungan Hidup dan PerhubunganKabupaten Tebo kesulitan untuk melakukan penertiban truk yang parkir di bahu jalan sepanjang jalan di Tebo.

Penulis: Sopianto | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Sopianto
Truk sedang terparkir di bahu jalan lintas Sumatara Jambi KM 12 Kabupaten Tebo. 

TRIBUNJAMBI.COM,MUARATEBO- Tidak ada rambu-rambu dilarang parkir di Kabupaten Tebo.

Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLH HUB) Kabupaten Tebo kesulitan untuk melakukan penertiban truk yang parkir di bahu jalan sepanjang jalan di Kabupaten Tebo.

Untuk kegiatan patroli pihaknya mengalami kendala apabila ada angkutan batubara yang parkir di sepanjang jalan dua jalur di Kabupaten Tebo.

"Tidak ada rambu-rambu larangan parkir, sementara kita ingin menindak dan menegakkan aturan tersebut," ungkap Herwandi, Kepala Bidang (Kabid) Lalulintas (Lalin) Dinas Perhubungan Kabupaten Tebo saat dikonfirmasikan Selasa (10/1/2023). 

Kata dia, tindakan terhadap angkutan batubara pernah dilakukan sebelumnya bersama Satlantas Polres Tebo, diberhentikan dan diposisikan dikantong-kantong parkir, biasanya dirumah makan luas lahan parkirnya yang luas. 

"Baru diperbolehkan lagi lewat setelah jam 18.00 Wib," ungkapnya. 

Untuk sementara, diakui Herwandi pihaknya belum berani lakukan tilang karena banyak resikonya saat dilapangan, dikhawatirkan ada yang bermain. 

"Tindak lanjut berikutnya, akan dilakukan sesudah open turnamen Gubernur Cup 2023, akan lanjut," pungkasnya.

Ikuti berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved