Sidang Ferdy Sambo

Ferdy Sambo Sangat Cintai Seragam Cokelat dan Institusi Polri, Putri Candrawati Tak Menyangka Ini

Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat sangat mencintai seragam cokelatnya dan institusi Polri

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI/HO/KOLASE
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sebelum menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana pada Brigadir Yosua Hutabarat. 

TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat sangat mencintai seragam cokelatnya dan institusi Polri.

Pengakuan itu disampaikan Putri Candrawati saat dimintai keterangannya sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan tersebut.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023) itu tampak Putri kerap kali menangis saat memberikan keterangan.

Putri Candrawati kerap kali meneteskan air mata kala menceritakan yang berkaitan dengan peristiwa pelecehan yang dialaminya.

Dalam sidang tersebut Putri Candrawati mengungkapkan bahwa suaminya, Ferdy Sambo sangat mencintai seragam cokelatnya dan institusi Polri.

"Karena saya tahu suami saya sangat mencintai seragam cokelatnya dan Institusi Polri," kata Putri.

Oleh karena itu, Putri tidak menyangka Ferdy Sambo bisa dikuasai emosi usai mendengar cerita pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Yosua.

Baca juga: Momen Hakim Heran ke Putri Candrawati, Mau Isoman di Rumah Dinas Tapi Minta Dampingi Brigadir Yosua

Bukan hanya itu Putri juga tak menduga eks Kadiv Propam itu akhirnya merencanakan pembunuhan terhadap sang ajudan.

"Saya juga tidak pernah menyangka suami saya akan seemosi dan bertindak sejauh ini," lanjut Putri.

Putri pun meminta maaf kepada keluarga Brigadir Yosua khususnya kedua orang tua yang bersangkutan.

Dia juga meminta maaf kepada para ajudan yang terseret ke pusaran kasus ini seperti Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Richard Eliezer.

"Dan mungkin juga saya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada dek Richard dan keluarga, dek Ricky maupun om Kuat dan keluarga kalaupun harus melalui persoalan dan peristiwa ini," katanya.

Hakim Heran ke Putri Candrawati

Saat peridangan tersebut juga sempat membuat Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Alimin Ribut Sujono terheran.

Baca juga: Sidang Tuntuan Bharada E Ditunda, Ayah Brigadir Yosua Tak Kecewa Demi Dapat Keadilan

Hakim saat itu menanyakan alasan Putri Candrawati yang memilih untuk melakukan isolasi mandiri atau isoman di rumah dinas ketimbang di rumah pribadi usai pulang dari Magelang.

Mulanya Hakim Alimin menanyakan soal waktu Putri Candrawati yang meminta izin kepada Ferdy Sambo selaku suami untuk melakukan isoman.

"Kapan saudara menyampaikan bahwa saudara mau isolasi kepada suami saudara?" tanya Hakim Alimin dalam persidangan, Rabu (11/1/2023).

"Setelah saya menenangkan diri, terus saya ke kamar mandi, terus saya mempersiapkan perlengkapan isolasi saya, terus saya keluar terus minta izin kepada suami saya," kata Putri.

"Apa tanggapan suami saudara ketika saudara izin untuk isolasi?" tanya lagi Hakim Alimin dikutip dari Tribunnews.com.

"Suami saya bilang, ya sudah kamu isolasi dulu nanti malam kita panggil Yosua untuk konfirmasi," jawab Putri.

Atas pernyataan itu, Hakim Alimin mendalami kenapa Putri dan Ferdy Sambo ingin memanggil Brigadir Yosua.

Padahal, Putri sendiri mau melakukan isolasi mandiri yang berarti tidak dapat bertemu dengan orang lain terlebih dahulu.

"Saudara kan mau isolasi?" tanya Hakim Alimin.

"Isolasi kan hanya 1 sampai 3 jam paling lama maksimal untuk menunggu hasil PCR apakah positif atau negatif," jawab Putri.

Atas pernyataan itu, lantas majelis hakim merasa heran, kenapa Putri lebih memilih melakukan isolasi di rumah dinas yang saat itu turut ada Brigadir Yosua.

Baca juga: Video Adegan Putri Candrawati Panggil Kuat Maruf Diputar Hakim, Mau Ngapain?

Padahal berdasarkan hasil pemeriksaan setempat, Hakim Alimin menilai kalau rumah pribadi Putri Candrawati lebih nyaman dan memiliki bangunan yang lebih luas.

Kepada majelis hakim, Putri mengaku kalau dirinya masih memiliki anak bayi yang rentan terpapar Covid-19.

"Kami majelis sudah ke rumah saudara, secara pribadi saya lihat rumah di Saguling itu lebih nyaman, untuk isolasi daripada di duren tiga, kenapa harus ke Duren Tiga?" tanya Hakim Alimin.

"Karena saya punya baby usia 1,5 tahun," kata Putri.

"Baby saudara kan di lantai 2?" tanya lagi hakim Alimin.

"Iya, anak saya juga ada satu yang nomor satu di lantai 3," kata Putri.

Dari situ, Putri menyatakan kalau seluruh anaknya selalu menghampiri dan memeluk saat mengetahui kalau dirinya tiba di rumah.

Dengan melakukan isolasi di beda rumah dinilai bisa menjadi alternatif agar kondisi itu tidak terjadi.

"Tapikan sudah besar itu?" tanya Hakim Alimin.

"Siap, biasanya anak saya kalau lihat tahu kalau saya pulang langsung menghampiri saya, dan memeluk saya, saya takut dia terkena covid terutama yang kecil," ucap Putri.

Baca juga: Pasca Pelecehan di Magelang, Putri Candrawati Klaim Brigadir Yosua Menangis dan Mohon Ampun

"Anak saudara yang kecil atau besar?" tanya lagi Hakim Alimin.

"Yang kecil, karena belum divaksin," jawab Putri Candrawati.

"Anak saudara kan di lantai 2, artinya kan begini, saudara kan bisa menahan, dua tiga jam ya, nanti lihat (hasil pcr nya) tapi faktanya akhirnya kan ke duren tiga, alasannya buat isolasi ya?" tanya Hakim Alimin memastikan.

"Saya memutuskan itu iya (isolasi)," jawab lagi Putri.

Putri Candrawati Klaim Brigadir Yosua Menangis dan Mohon Ampun

Putri Candrawati sebut Brigadir Yosua Hutabarat menangis dan memohon ampun setelah peristiwa pelecehan yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah.

Peristiwa pelecehan yang dilakukan almarhum Yosua dikatakan Putri terjadi pada 7 Juli 2022 lalu.

Pengakuan itu disampaikan Putri saat dimintai keterangan sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Yosua Hutabarat, Rabu (11/1/2023).

Dalam sidang tersebut Putri Menceritakan bahwa dia memanggil Brigadir Yosua ke kamar seusai kejadian tersebut.

Memanggil Brigadir Yosua tersebut Putri Candrawati mengutus Bripka Ricky Rizal.

Saat itu, Brigadir Yosua pun datang ke kamarnya dan duduk di samping tempat tidurnya.

Baca juga: Punya Lebam Setelah Pelecehan, Putri Candrawati Tak Perlihatkan ke Ferdy Sambo

Setelah itu, Putri Candrawati meminta Bripka Ricky Rizal untuk keluar lantaran dirinya ingin berbicara berdua dengan Brigadir Yosua.

Saat itu, Putri menyebutkan Brigadir Yosua menyesal telah melakukan pelecehan seksual.

Brigadir Yosua diklaim menangis dan memohon ampun kepada Putri Candrawati.

"Lalu Yosua menangis dan meminta maaf atas perbuatannya dan memohon ampun pada saya. Lalu saya suruh dia keluar," kata Putri, Rabu (11/1/2023).

Saat itu, Istri Ferdy Sambo itu pun mengampuni perbuatan Brigadir Yosua yang telah melakukan pelecehan seksual.

Namun, Putri meminta agar Brigadir Yosua untuk resign sebagai ajudan Ferdy Sambo.

"Waktu itu saya sampaikan ke Dek Yosua saya mengampuni perbuatanmu yang keji dan saya minta dia untuk resign. Resign sebagai driver atau anggota suami saya," jelasnya.

Malam harinya, Putri mengadukan kejadian itu kepada Ferdy Sambo.

Lalu, dia pun menangis dan meminta pulang kembali ke rumah di Jakarta.

"Saya sampaikan bahwa Yosua masuk ke kamar saya dan berlaku kurang ajar sama saya. Lalu saya menangis dan saya ingin pulang ke Jakarta," tukasnya.

Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawati bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.


Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Tidak Ada Rambu Dilarang Parkir di Kabupaten Tebo, DLH HUB Kesulitan Menertibkan Truk Batubara

Baca juga: Pantas Venna Melinda Habis Dihajar, Ferry Irawan Tak Senang Istrinya Bertemu Pengusaha: Gak Tenang

Baca juga: Petani di Tebo Laporkan Oknum Polres Tebo ke Polda Jambi Gegara Uang Hasil Panen Sawit Raib

Baca juga: Momen Hakim Heran ke Putri Candrawati, Mau Isoman di Rumah Dinas Tapi Minta Dampingi Brigadir Yosua

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved