Petani di Tebo Laporkan Oknum Polres Tebo ke Polda Jambi Gegara Uang Hasil Panen Sawit Raib

Zainal Abidin, petani sawit di Kecamatan Sumay, Tebo, melaporkan oknum anggota Satresnarkoba Polres Tebo ke Polda Jambi.

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Aryo
Zainal Abidin, petani sawit di Kecamatan Sumay, Tebo, melaporkan oknum anggota Satresnarkoba Polres Tebo ke Polda Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Zainal Abidin, petani sawit di Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, bersama kuasa hukumnya Sri Hayani melaporkan oknum anggota Satresnarkoba Polres Tebo ke Propam Polda Jambi, Rabu (11/1/2023) sore.

Zainal Abidin, melaporkan dua oknum polisi, karena diduga menggelapkan uang Rp18 juta hasil penjualan sawit miliknya.

Penggelapan itu, diduga terjadi saat Satresnarkoba Polres Tebo melakukan penggerbekan pada Oktober 2022 lalu di Desa Punti Kalo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo.

Saat itu, polisi mengamankan anak Zainal di sebuah perkebunan atas kasus narkoba. Polisi kemudian membawa tersangka ke rumahnya, kemudian dilakukan penggeledahan.

"Jadi uang Rp18 juta itu dibawa polisi sebagai barang bukti, padahal pengakuan klien saya itu uang hasil panen sawitnya," kata Sri Hayani, saat mendampingi Zainal melapor ke Polda Jambi.

Sri Haryani menjelaskan, setelah kejadian ini, polisi sempat mengembalikan uang senilai Rp3 juta.

Baca juga: Ayah Terduga Pelaku Tuding Oknum Satres Narkoba Polres Tebo Gelapkan Barang Bukti Uang Rp 18 Juta

"Nah, kalau itu uang yang Rp18 juta barang bukti, kenapa Rp3 juta dikembalikan," katanya.

Sementara itu, Zainal Abidin, menceritakan uang Rp 18 juta bukan merupakan hasil dari penjualan narkoba oleh anaknya, melainkan hasil panen sawit.

Ia juga menyampaikan, hingga saat ini uang Rp 18 juta tersebut belum dikembalikan oleh oknum anggota Satres Narkoba. 

Ia sudah berulang kali datang ke Polres Tebo untuk menanyakan uang tersebut, namun tidak ditanggapi oleh personel Satres Narkoba.

Diakuinya, ada personel Satres Narkoba datang ke rumah untuk mengembalikan uang senilai Rp 3 juta namun ditolak.

Menurutnya, uang hasil panen sawit berjumlah Rp 18 juta, bukan Rp 3 juta.

Baca juga: Perwira Menengah Mabes Polri, Kombes YBK Ditangkap di Hotel Bareng Wanita, Positif Narkoba

Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega melalui Wakapolres Tebo Kompol Deni Mulyadi mengatakan, Kapolres Tebo sudah memerintahkan Propam Polres Tebo untuk melaksakan penyelidikan terkait hal tersebut.

Dikatakannya, hingga saat ini Polres Tebo sudah memeriksa dari pihak pelapor, keluarga dari tersangka sudah dilaksanakan penyelidikan dengan melakukan pengambilan keterangan.

"Kita juga sudah melakukan penyelidikan terhadap 5 personel Satres Narkoba Polres Tebo," katanya dikonfirmasi Selasa (10/1/2023) malam . 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved