Sidang Ferdy Sambo

Saksi Ferdy Sambo Alihkan Pembicaraan Saat Ditanyai JPU Soal Jeda Waktu Sebelum Penembakan Yosua

Saksi ahli yang dihadirkan kuasa hukum Ferdy Sambo enggan menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Youtube Metrotvnews
Jaksa Penuntut Umum (JPU) cecar saksi ahli yang dihadirkan kuasa hukum Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat 

"Tetapi kalau menjelaskan tenang atau tidaknya dalam konteks kejiwaan. Maka tadi sudah saya jelaskan itu akan diperkuat atau diyakinkan oleh ahli psikologi forensik," jelasnya.

Kemudian Said berbicara ketenangan ia mencontohkan mendengar anak sakit atau jatuh misalnya tertabrak di depan rumah bagaimana bisa tenang.

"Itu baru contoh apa lagi kalau mendengar yang diterima oleh saudara Ferdy Sambo," ungkapnya.

Dalam persidangan Said Karim juga menilai bahwa perlu adanya ketenangan dalam perkara pembunuhan berencana dari mulai niat hingga eksekusi.

"Tentu saja yang bapak penasihat hukum pertanyaankan ada dalam dakwaan tuduhan pembunuhan berencana. Jadi ketenangan itu harus mulai saat timbulnya niat melakuan pembunuhan dan pelaksanaan," kata Said di persidangan.

Said melanjutkan kemudian memikirkan bagaimana bentuk pembunuhan itu dilakukan dengan cara bagaimana, dimana akan dilakukan dan kapan waktunya.

"Tentu itu disyaratkan adanya ketenangan dalam hal ini juga aku dilakukan oleh pelaku. Jadi ketenangan itu mulai dari timbulnya niat sampai dengan pelaksanaan," tutupnya.

Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yosua dimakamkan di kampung halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.

Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawati.

Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada sebagai terdakwa.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Saksi Ferdy Sambo Sebut Sambo Tak Bisa Dimintai Pertanggungjawabannya, Ronny Balas Fakta Persidangan

Baca juga: Pekan Depan, Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Diperiksa Sebagai Terdakwa Pembunuhan Berencana Yosua

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved