Sidang Ferdy Sambo

Saksi Ahli yang Meringankan Ferdy Sambo Sebut Pertanyaan Jaksa Penuntut Umum Tak Menarik

Pertanyaan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum disebut saksi ahli meringan Ferdy Sambo tidak menarik

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Youtube Metrotvnews
CECAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua cecar saksi ahli yang meringankan Ferdy Sambo. 

TRIBUNJAMBI.COM - Guru Besar dari Universitas Hasanuddin, Prof Dr Said Karim sebagai saksi ahli meringankan Ferdy Sambo sebut pertanyaan jaksa penuntut umum tidak menarik.

Hal itu diungkapkan saat menjadi saksi meringankan di sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Selasa (3/1/2023).

Sidang tersebut kuasa hukum terdakwa pembunuhan tersebut menghadirkan saksi yang meringankan untuk Putri Candrawati dan Sambo.

Dalam sidang tersebut pertanyaan yang dilayangkan jaksa tidak dijawab saksi ahli tersebut.

Sebab menurut saksi bahwa pertanyaan jaksa tersebut tidak menarik.

Awalnya JPU menanyakan terkait jelang hingga pasca peristiwa yang terjadi di Duren Tiga Jakarta Selatan.

Namun pertanyaan jaksa tersebut tidak langsung dijawab oleh saksi ahli.

Baca juga: Hakim Wahyu Iman Santoso Viral TikTok, Curhat ke Wanita Soal Kasus Ferdy Sambo, Ini Kata PN Jaksel

Dalam siaran tersebut saksi ahli terdiam beberapa detik.

"Tanggal 7 malam sampai tanggal 8 petang, menurut ahli waktu tersebut memadai tidak dalam perspektif kriminologi untuk memikirkan kehendak untuk melakukan sesuatu," tanya jaksa.

"Kalau kita bicara soal waktu, tadi saya sudah kemukakan. Mohon jaksa mengenangnya baik baik," jawab Said.

"Tadi ahli mengatakan memang dalam literatur, waktu itu tidak melulu harus singkat ataupun lama," tanya Jaksa lagi.

"Ya, tidak juga terlalu lama," jawab saksi ahli dikutip dari siaran primetimenews metro tv, Selasa (3/1/2023).

"Apakah waktu itu memadai, cukup untuk.. ?" tanya jaksa.

Baca juga: Saksi Ferdy Sambo Sebut Sambo Tak Bisa Dimintai Pertanggungjawabannya, Ronny Balas Fakta Persidangan

"Bukan saja memadai, cukup, ijin yang mulia, saya boleh jawab," jawab saksi ahli.

"Boleh," jawab hakim Wahyu.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved