Sidang Ferdy Sambo

Saksi Ferdy Sambo Sebut Sambo Tak Bisa Dimintai Pertanggungjawabannya, Ronny Balas Fakta Persidangan

Saksi ahli yang dihadirkan Ferdy Sambo hari ini, Selasa (3/1/2023) menyebut jika perintah Sambo menghajar bukan menembak.

Editor: Suci Rahayu PK
Kompas TV
Ahli Hukum Pidana dari Universitas Hasanuddin, Said Karim yang dihadirkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawati pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua di PN Jakarta Selatan pada Selasa (3/1/2022). 

Update kasus Ferdy Sambo

TRIBUNJAMBI.COM - Saksi ahli yang dihadirkan Ferdy Sambo hari ini, Selasa (3/1/2023) menyebut jika perintah Sambo menghajar bukan menembak.

Inilah yang membuat Ferdy Sambo tidak bisa dimintai pertanggungjawaban atas tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat di Duren Tiga.

Menanggapi ini, Tim kuasa hukum Richard Eliezer tidak ambil pusing.

Pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapessy menilai yang bisa menjabarkan makna hajar dan tembak adalah ahli bahasa bukan pidana.

Selain itu dalam fakta persidangan juga sudah terungkap perencanaan Ferdy Sambo untuk menghilangkan nyawa Brigadir Yosua dan pihak yang memberi perintah.

Di antaranya fakta sidang saat Ferdy Sambo memanggil Ricky Rizal dan kemudian Ricky memanggil Eliezer.

Baca juga: Pekan Depan, Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Diperiksa Sebagai Terdakwa Pembunuhan Berencana Yosua

Baca juga: Santri Bakar Santri di Pasuruan, Berawal dari Tuduhan Mencuri Uang

"Di sini sangat jelas dia (Ferdy Sambo) doenpleger atau orang yang menyuruh bukan sebagai penganjur," ujar Ronny di program Kompas Petang KOMPAS TV, Selasa (3/1/2023).

Ronny menambahkan ketika Ferdy Sambo memanggil Eliezer di rumah Saguling, secara sadar mantan Kadiv Propam Polri itu sudah mengetahui Eliezer memegang senjata.

Hal ini diperkuat dengan pernyataan Ferdy Sambo yang menanyakan senjata Eliezer dan meminta untuk mengisi amunisi.

Selain itu, jika Richard Eliezer salah menerima perintah dan melindungi Eliezer dengan membersihkan tempat kejadian perkara, mengapa Ferdy Sambo menjanjikan uang kepada Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

"Jadi kami fokus kepada fakta persidangan saja, dan kami menilai majelis hakim juga sudah bisa melihat," ujar Ronny.

Sebelumnya dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023), Ahli pidana dari Universitas Hasanuddin Said Karim menyatakan penganjur tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terhadap perbuatan yang tidak dia anjurkan.

Menurut Said Karim konsekuensi hukum terhadap suatu anjuran yang dilaksanakan pelaku peserta yang menerima anjuran, berbeda dengan apa yang dianjurkan tidak bisa disamakan.

Penganjur bisa dibebaskan dari pertanggungjawaban yang ditimbulkan pelaku peserta yang melampaui anjuran penganjur.

"Jadi kalau misalnya pelaku peserta melakukan itu, dia salah tafsir atau melakukan tindakan melampaui dari batas yang dianjurkan, maka kalau ada akibat yang muncul dan ada risiko hukum yang muncul itu adalah tanggung jawab orang yang sebagai pelaku peserta yang melakukannya yang menerima anjuran tersebut," ucap Said Karim.


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Beredar Informasi Tarik Ulur Selter Inspektur dan Kadishub, Bupati Merangin: Semuanya Butuh Proses

Baca juga: Santri Bakar Santri di Pasuruan, Berawal dari Tuduhan Mencuri Uang

  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved