Sidang Ferdy Sambo

TKP Penembakan Brigadir Yosua Didatangi Hakim PN Jakarta Selatan, Ada Kuasa Hukum Terdakwa dan JPU

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bersama kuasa hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum mengecek TKP penembakan Brigadir Yosua

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Hakim Wahyu Iman Santoso cek TKP penembakan Brigadir Yosua Hutabarat di Duren Tiga, Jakarta Selatan 

TRIBUNJAMBI.COM - Tempat Kejadian Perkara (TKP) penembakan Brigadir Yosua Hutabarat didatangi majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum para terdakwa.

Lokasi yang didatangi orang orang yang berperkara dalam perkara pembunuhan berencana tersebut di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling dan rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso, menyampaikan kunjungan tersebut dilakukan pada pukul 14.00 WIB, setelah sidang terhadap terdakwa Ricky Rizal selesai.

"Bagaimana kalau kita jadwalkan besok siang (hari ini) setelah sidangnya (terdakwa) Ricky?" tanya hakim Wahyu ke pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023) kemarin.

Menanggapi pertanyaan hakim Wahyu, Arman Hanis mengiyakan permintaan tersebut.

Baca juga: Said Yakin Ferdy Sambo Tidak Tenang Saat Perintah Tembak Yosua, Tidak Ada Unsur Pembunuhan Berencana

Kemudian, Wahyu Iman Santoso meminta JPU agar menghubungi pengacara Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, dan Kuat Maruf untuk hadir mengunjungi TKP.


Tidak Dihadiri Para Terdakwa

Hakim menegaskan, dalam pemeriksaan TKP ini tidak dihadirkan para terdakwa.

Arman Hanis lalu menanyakan apakah pemeriksaan hanya sebatas di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga atau termasuk rumah pribadi di Jalan Saguling.

"Pertama kita ke Saguling, hanya melihat, karena JPU sudah melihat pada rekonstruksi, kita melihat ke sana tanpa hadirnya terdakwa, kemudian (dilanjutkan) ke Duren Tiga," jelas hakim, Selasa, dilansir Kompas.com.

JPU diketahui sempat mengusulkan kehadiran beberapa saksi yang penting untuk menjelaskan keterangan lokasi.

Namun, hakim menolak karena kedatangan mereka bukan untuk memberikan pembuktian, melainkan untuk memeriksa lokasi.

Baca juga: Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Yosua Ragukan Keahlian Saksi Ahli Meringankan Ferdy Sambo

Pengacara Ferdy Sambo Janji Siapkan Kopi

Diberitakan Kompas.com, JPU juga meminta agar disepakati dalam kegiatan ini tidak ada pembuktian apa pun.

"Kalau disepakati di sana hanya untuk mencari keyakinan, saya sepakat," ucap jaksa.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved