Sidang Ferdy Sambo

Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Yosua Ragukan Keahlian Saksi Ahli Meringankan Ferdy Sambo

Kuasa Hukum keluarga Brigadir Yosua Hutabarat ragukan keahlihan saksi ahli yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kompas TV
Ahli Hukum Pidana dari Universitas Hasanuddin, Said Karim yang dihadirkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawati pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua di PN Jakarta Selatan pada Selasa (3/1/2022). 

TRIBUNJAMBI.COM - Kuasa Hukum keluarga Brigadir Yosua Hutabarat ragukan keahlihan saksi ahli yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo.

Sambo menghadirkan saksi yang meringankan pada sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Yosua Hutabarat.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan  itu eks Kadiv Propam menghadirkan Guru Besar dari Universitas Hasanuddin, Prof Dr Said Karim sebagai saksi ahli pidana yang akan meringankan.

Namun keahlihan saksi ahli dalam perkara pembunuhan berencana terhadap ajudan tersebut diragukan.

Keraguan tersebut datang dari tim kuasa hukum Keluarga Brigadir Yosua, Martin Simanjuntak.

Dia menyebutkan bahwa dalam melihat sesuatu tidak dapat dengan menggunakan kacamata kuda.

Baca juga: Pekan Depan, Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Diperiksa Sebagai Terdakwa Pembunuhan Berencana Yosua

Selain itu dia menyebutkan bahwa dalam memberikan kesaksian sebagai ahli tidak bisa menggunakan bahasa mungkin.

Sebab sebagai seorang saksi kata Martin Simanjutkak diatur dala Kita Hukum Acara Pidana (Kuhap).

Dalam Kuhap Pasal 1 angka 28 kata Martin bahwa ahli adalah seseorang yang memiliki kemampuan. 

Ferdy Sambo dan Putri Candrawati
Ferdy Sambo dan Putri Candrawati (TRIBUNNEWS/KOLASE)

"Saya tidak mengkritik keahlian yang bersangkutan tapi mohon maaf ya jawabannya juga mungkin, mungkin itu bukan pendapat. Kalau mungkin yang saya tahu kalau mungkin itu lagunya Noah ya mungkin bila nanti," kata Martin.

"Janganlah kita berpendapat dengan yang mungkin-mungkin ataupun membuat framing-framing yang justru membingungkan," lanjut Martin.

"Coba baca pasal 1 angka 28, apa sih yang dimaksud dengan ahli, seseorang yang memiliki keahlian khusus ya yang dapat membuat suatu perkara pidana itu menjadi lebih terang," kata Martin.

Baca juga: Beda Pasal 338 dan 340 Menurut Saksi Ahli Ferdy Sambo dan Putri: Unsur Perencanaan dan Ketenangan

"Tapi kalau mengkaburkan ya menurut saya itu perlu diragukan," ujar Martin Simanjuntak dikutip dalam tayangan Primetimenews MetroTvNews, Selasa (3/1/2023).

Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yosua dimakamkan di kampung halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved