Sidang Ferdy Sambo

Said Yakin Ferdy Sambo Tidak Tenang Saat Perintah Tembak Yosua, Tidak Ada Unsur Pembunuhan Berencana

Saksi ahlimeringankan sebut tidak ada pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo dalam penembakan Brigadir Yosua Hutabarat

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Ferdy Sambo, Mantan Kadiv Propam dimintai keterangan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 

TRIBUNJAMBI.COM - Saksi ahli yakin Ferdy Sambo mengalami kemarahan sebelum melakukan perintah penembakan Brigadir Yosua Hutabarat.

Hal itu disampaikan saksi Ahli Hukum Pidana dan Kriminologi dari Universitas Hasanuddin (Unhas), Said Karim.

Said Karim menjadi saksi ahli meringankan untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawati dalam sidang pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).

Dia mengatakan bhawa unsur pembunuhan berencana pada kasus Yosua Hutabarat tidak terpenuhi karena kondisi Sambo tidak dalam keadaaan tenang.

Said Karim meyakini Ferdy Sambo dalam kondisi marah besar sebelum membunuh Brigadir Yosua.

Hal tersebut disebabkan, saat itu Ferdy Sambo baru saja menerima pemberitahuan dari istrinya, Putri Candrawati, yang mengaku telah dirudapaksa Brigadir Yosua.

Baca juga: Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Yosua Ragukan Keahlian Saksi Ahli Meringankan Ferdy Sambo

Oleh karena itu, Said mengatakan Ferdy Sambo tidak dalam keadaan tenang ketika pembunuhan Brigadir Yosua terjadi.

Said juga menyinggung mengenai perasaan seorang suami ketika tahu jika istrinya mengalami pelecehan seksual.

Said meyakini semua lelaki normal akan marah, kecuali jika lelaki itu tidak normal.

"Semua lelaki normal di dunia ini kalau mendengar kabar istrinya diperkosa, saya yakin dan percaya dia pasti marah. Kecuali kalau dia tidak normal,"

"Tapi kalau dia normal, pasti mendidih darahnya, memuncak kemarahannya," ungkap Said Karim.

"Karena itu adalah harkat dan martabat yang harus dipertahankan,"

Baca juga: Ferdy Sambo Disebut Dua Kali Membunuh Brigadir Yosua

"Dalam kondisi yang demikian, terdakwa FS (Ferdy Sambo) yang mendapatkan pemberitahuan tersebut, sejak menerima pemberitahuan tersebut, menurut pendapat saya sebaga ahli dia sudah tidak dalam keadaan tenang," kata Said Karim.

Kendati demikian, Said mengatakan bahwa dalam keadaan kondisi tenang atau tidaknya Ferdy Sambo pada saat kejadian, harus dijelaskan oleh ahli psikologi forensik juga.

Halaman
1234
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved