Sidang Ferdy Sambo

Saksi Ferdy Sambo Alihkan Pembicaraan Saat Ditanyai JPU Soal Jeda Waktu Sebelum Penembakan Yosua

Saksi ahli yang dihadirkan kuasa hukum Ferdy Sambo enggan menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Youtube Metrotvnews
Jaksa Penuntut Umum (JPU) cecar saksi ahli yang dihadirkan kuasa hukum Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat 

TRIBUNJAMBI.COM - Kuasa Hukum Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat hadirkan saksi meringankan yakni Ahli hukum pidana dari Universitas Hasanuddin, Said Karim.

Dia dihadirkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan, Selasa (3/1/2023).

Namun saat ditanyai oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Karim enggan menjawab pertanyaan terkait perspektif kriminologi ada jeda waktu sebelum penembakan Yosua.

Awalannya dalam persidangan JPU bertanya kepada Said Karim bahwa dari tanggal 7 Juli malam dia (Ferdy Sambo) mendengar sesuatu yang mengguncang jiwanya.

Kemudian dia melaksanakan kehendaknya 8 Juli petang. Ada waktu jeda hampir 24 jam lebih.

"Menurut ahli dalam kacamata ahli kriminologi itu waktu yang memadai tidak saya tidak pertanyaan perspektif hukum tetapi kriminologi," tanya JPU di persidangan PN Jaksel, Selasa (3/1/2023).

Baca juga: TKP Penembakan Brigadir Yosua Didatangi Hakim PN Jakarta Selatan, Ada Kuasa Hukum Terdakwa dan JPU

"Saya jawab singkat bapak (JPU) jangan geser keterangan saya. Tadi saya sudah jelaskan dalam perspektif hukum itu sudah jelas semua juga tahu dengan membaca literatur hukum," jawab Said.

Said melanjutkan," Kalau bapak baca itu dan menanyakan dalam persepektif kriminologi. Bahwa kriminologi itu hanya sebagai ilmu pembantu dalam hukum pidana."

"Tetapi untuk pembuktian terjadi tindak pidana itu penerapan pasal-pasal kita tidak bisa menggunakan kriminologi. Yang kita gunakan hukum acara pidana bersesuain tidak terbukti tidak unsur-unsurnya," jelas Said.

Kemudian Said menegaskan jika JPU tetap ingin kekeh jawabannya dalam perspektif kriminologi. Said mengungkapkan enggan untuk menjawabnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Yosua Ragukan Keahlian Saksi Ahli Meringankan Ferdy Sambo

"Jangan bawa hal itu (Kriminologi) jadi salah kamar nanti. Mohon maaf kalau bapak itu yang masih bapak pertanyaannya lebih lanjut dengan segala hormat saya tidak berkenan menjawabnya," tutupnya.

Sebelumnya dalam persidangan ahli hukum pidana dari Universitas Hasanuddin, Said Karim mengungkapkan bahwa untuk menilai tenang pelaku pembunuh berencana membutuhkan keterangan dari ahli psikologi forensik.

"Sebenarnya kalau kita bicara dalam keadaan tenang secara umum kita dapat memahami kapan seseorang itu dalam keadaan tenang atau tidak," kata Said di persidangan.

Said melanjutkan tadi dirinya telah menggambarkan bahwa suadara Ferdy Sambo mendapatkan pemberitahuan bahwa istrinya diperkosa.

Dirinya yakin tidak ada ketenangan dalam diri terdakwa Ferdy Sambo.

Baca juga: Pria Diduga Hakim Wahyu Iman Santoso Viral TikTok, Curhat ke Wanita Soal Kasus Ferdy Sambo

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved