Sidang Ferdy Sambo

Dua Saksi Berhalangan, Sidang Ferdy Sambo Cs Hari Ini Dengarkan Keterangan Ahli Digital Forensik

Dua saksi ahli yang direncanakan memberikan keterangan di sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat berhalangan hadir

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat 

Sebagaimana diketahui, itu tiga hari setelah penembakan Brigadir Yosua atas perintah Ferdy Sambo.

"Jadi di hp tersebut ditemukan satu grup Whatshapp dengan nama Duren Tiga, di dalamnya ada beberapa kontak di grup tersebut. Diantaranya, ada kontak WA nama Irjen Ferdy Sambo, kemudian ada kontak bernama Putri Candrawati," sambungnya.

Dikatakan Adi bahwa grup WhatsApp tersebut total berisi tujuh anggota.

Diantaranya para terdakwa, termasuk Daden, Samson dan Ricky Wibowo.

"Anggota grup WhatsApp bernama Duren Tiga yang pertama kontak WhatsApp atas nama Richard, yang kedua kontak WhatsApp atas nama Ricky Wibowo, yang ketiga kontak WhatsApp atas nama Damson, yang berikutnya kontak WhatsApp atas nama Daden," tutupnya.

Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yosua dimakamkan di kampng halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.

Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.

Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawati.

Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.


Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Ferdy Sambo Cs Buat WAG Usai Tembak Brigadir Yosua, Kurang Dari 24 Jam Bharada E Sudah Dikeluarkan

Baca juga: Martin Simanjuntak Ungkap Pemicu Ferdy Sambo Perintah Bhrada E Tembak Brigadir Yosua

Baca juga: Pengacara Bharada E Ungkap ART Ferdy Sambo Menghilang, Saksi Fakta yang Harus Dimintai Keterangan

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved