Sidang Ferdy Sambo

Dua Saksi Berhalangan, Sidang Ferdy Sambo Cs Hari Ini Dengarkan Keterangan Ahli Digital Forensik

Dua saksi ahli yang direncanakan memberikan keterangan di sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat berhalangan hadir

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat 

TRIBUNJAMBI.COM - Dua saksi ahli yang direncanakan memberikan keterangan di sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat berhalangan hadir.

Dua saksi yang dijadwalkan memberikan keterangan untuk terdakwa Ferdy Sambo Cs itu tidak bisa hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena sedang di luar kota.

Seyogyanya mereka akan memberikan keterangan untuk lima orang terdakwa pembunuhan berencan Yosua Hutabarat.

Kelima terdakwa tersebut yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Kuat Maruf, dan Bripka Ricky Rizal.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan bahwa dua saksi tersebut yakni Efendi Saragih sebagai Ahli Pidana dan dr Reni sebagai Ahli Psikologi.

Namun posisi para saksi itu kata JPU berada diluar kota.

Baca juga: Pengacara Bharada E Ungkap ART Ferdy Sambo Menghilang, Saksi Fakta yang Harus Dimintai Keterangan

Sehingga mereka dijadwalkan kembali untuk memberikan keterangan pada Rabu (21/12/2022).

Saksi dr Reni akan hadir langsung di PN Jakarta Selatan.

Sementara untuk Efendi Saragih kata JPU akan hadir secara daring.

"Mohon ijin yang mulia untuk saksi ahli Efendi Simbolon akan hadir melalui zoom," kata JPU.

Sehingga untuk sidang hari ini, JPU berhasil menghadirkan ahli digital forensik setelah pemanggilan ulang.

"Pemanggilan kembali saksi ahli atas nama Heri Prayitno hari ini bisa kia hadirkan ke persidangan," kata JPU dikutip dari tayangan breakingnews Kompas TV.

Baca juga: Martin Simanjuntak Ungkap Pemicu Ferdy Sambo Perintah Bhrada E Tembak Brigadir Yosua

"Baik, yang bisa hadir kita periksa hari ini tetapi yang tadi meminta persidangan lewat zoom dengan catatan mengikuti peraturan Perma tentang itu

"Dia bisa hadir di kantor pengadilan maupun di kantor kejaksaan tinggi, sehingga tidak bisa hadir di tempat umum seperti yang dia inginkan," kata hakim.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, saksi ahli dijadwalkan akan hadir di PN Jakarta Selatan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved