Sidang Ferdy Sambo
Dua Saksi Berhalangan, Sidang Ferdy Sambo Cs Hari Ini Dengarkan Keterangan Ahli Digital Forensik
Dua saksi ahli yang direncanakan memberikan keterangan di sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat berhalangan hadir
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Jadwal sidang pemeriksaan saksi ahli tersebut dibenarkan oleh Djuyamto, Humas PN Jakarta Selatan.
Dia mengatakan bahwa ahli yang dihadirkan tersebut merupakan saksi dari JPU.
"Mendengar keterangan ahli," kata Djuyamto saat dikonfirmasi.
Baca juga: Ferdy Sambo Cs Buat WAG Usai Tembak Brigadir Yosua, Kurang Dari 24 Jam Bharada E Sudah Dikeluarkan
Agenda persidangan ini juga merujuk pada keputusan majelis hakim pada sidang Senin kemarin, yang meminta kepada jaksa untuk tetap menghadirkan ahli pada hari ini.
Sementara dihubungi terpisah, kuasa hukum terdakwa Kuat Maruf, Irwan Irawan membeberkan ahli yang akan dihadirkan.
Kata Irwan, akan ada dua ahli yang bakal dimintai keterangannya dalam sidang hari ini.
Kedua saksi tersebut mereka yakni Efendi Saragi sebagai Ahli Pidana dan dr Reni sebagai Ahli Psikologi.
Bharada E Ditendang Dari WAG
Ferdy Sambo Cs buat whatsapp grup usai peristiwa penembakan Brigadir Yosua Hutabarat di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Juli 2022 lalu.
Grup tersebut beranggotakan para terdakwa pembunuhan berencana Yosua, termasuk Bhara Richard Eliezer alias Bharada E.
Informasi itu didapatkan dalam keterangan ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang kasus yang menewaskan Yosua Hutabarat, Senin (19/12/2022).
Namun fakta yang terungkap dalam sidang lanjutan tersebut, Adi Setya, Ahli Digital menyebutkan grup tersebut bernama Duren Tiga.
Disisi lain, dia juga mengungkapkan bahwa keberadaan Bharada E dalam grup tersebut kurang dari 24 jam.
"Kalau di sini hanya rentang waktu singkat akun WA atas nama Richard masuk ke dalam grup tersebut, tidak lebih dari satu hari, dia dimasukan pada jam 05.00 WIB pagi tanggal 11 Juli, kemudian keluarkan dari grup tersebut pada jam 20.00 WIB tanggal 11 jadi nggak sampai satu hari," kata Adi dalam persidangan.
Adi mengatakan bahwa grup WhatsApp tersebut dibuat oleh terdakwa Ricky Rizal pada tanggal 11 Juli 2022.