Sidang Ferdy Sambo
Dua Saksi Berhalangan, Sidang Ferdy Sambo Cs Hari Ini Dengarkan Keterangan Ahli Digital Forensik
Dua saksi ahli yang direncanakan memberikan keterangan di sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat berhalangan hadir
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Dua saksi ahli yang direncanakan memberikan keterangan di sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat berhalangan hadir.
Dua saksi yang dijadwalkan memberikan keterangan untuk terdakwa Ferdy Sambo Cs itu tidak bisa hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena sedang di luar kota.
Seyogyanya mereka akan memberikan keterangan untuk lima orang terdakwa pembunuhan berencan Yosua Hutabarat.
Kelima terdakwa tersebut yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Kuat Maruf, dan Bripka Ricky Rizal.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan bahwa dua saksi tersebut yakni Efendi Saragih sebagai Ahli Pidana dan dr Reni sebagai Ahli Psikologi.
Namun posisi para saksi itu kata JPU berada diluar kota.
Baca juga: Pengacara Bharada E Ungkap ART Ferdy Sambo Menghilang, Saksi Fakta yang Harus Dimintai Keterangan
Sehingga mereka dijadwalkan kembali untuk memberikan keterangan pada Rabu (21/12/2022).
Saksi dr Reni akan hadir langsung di PN Jakarta Selatan.
Sementara untuk Efendi Saragih kata JPU akan hadir secara daring.
"Mohon ijin yang mulia untuk saksi ahli Efendi Simbolon akan hadir melalui zoom," kata JPU.
Sehingga untuk sidang hari ini, JPU berhasil menghadirkan ahli digital forensik setelah pemanggilan ulang.
"Pemanggilan kembali saksi ahli atas nama Heri Prayitno hari ini bisa kia hadirkan ke persidangan," kata JPU dikutip dari tayangan breakingnews Kompas TV.
Baca juga: Martin Simanjuntak Ungkap Pemicu Ferdy Sambo Perintah Bhrada E Tembak Brigadir Yosua
"Baik, yang bisa hadir kita periksa hari ini tetapi yang tadi meminta persidangan lewat zoom dengan catatan mengikuti peraturan Perma tentang itu
"Dia bisa hadir di kantor pengadilan maupun di kantor kejaksaan tinggi, sehingga tidak bisa hadir di tempat umum seperti yang dia inginkan," kata hakim.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, saksi ahli dijadwalkan akan hadir di PN Jakarta Selatan.
Jadwal sidang pemeriksaan saksi ahli tersebut dibenarkan oleh Djuyamto, Humas PN Jakarta Selatan.
Dia mengatakan bahwa ahli yang dihadirkan tersebut merupakan saksi dari JPU.
"Mendengar keterangan ahli," kata Djuyamto saat dikonfirmasi.
Baca juga: Ferdy Sambo Cs Buat WAG Usai Tembak Brigadir Yosua, Kurang Dari 24 Jam Bharada E Sudah Dikeluarkan
Agenda persidangan ini juga merujuk pada keputusan majelis hakim pada sidang Senin kemarin, yang meminta kepada jaksa untuk tetap menghadirkan ahli pada hari ini.
Sementara dihubungi terpisah, kuasa hukum terdakwa Kuat Maruf, Irwan Irawan membeberkan ahli yang akan dihadirkan.
Kata Irwan, akan ada dua ahli yang bakal dimintai keterangannya dalam sidang hari ini.
Kedua saksi tersebut mereka yakni Efendi Saragi sebagai Ahli Pidana dan dr Reni sebagai Ahli Psikologi.
Bharada E Ditendang Dari WAG
Ferdy Sambo Cs buat whatsapp grup usai peristiwa penembakan Brigadir Yosua Hutabarat di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Juli 2022 lalu.
Grup tersebut beranggotakan para terdakwa pembunuhan berencana Yosua, termasuk Bhara Richard Eliezer alias Bharada E.
Informasi itu didapatkan dalam keterangan ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang kasus yang menewaskan Yosua Hutabarat, Senin (19/12/2022).
Namun fakta yang terungkap dalam sidang lanjutan tersebut, Adi Setya, Ahli Digital menyebutkan grup tersebut bernama Duren Tiga.
Disisi lain, dia juga mengungkapkan bahwa keberadaan Bharada E dalam grup tersebut kurang dari 24 jam.
"Kalau di sini hanya rentang waktu singkat akun WA atas nama Richard masuk ke dalam grup tersebut, tidak lebih dari satu hari, dia dimasukan pada jam 05.00 WIB pagi tanggal 11 Juli, kemudian keluarkan dari grup tersebut pada jam 20.00 WIB tanggal 11 jadi nggak sampai satu hari," kata Adi dalam persidangan.
Adi mengatakan bahwa grup WhatsApp tersebut dibuat oleh terdakwa Ricky Rizal pada tanggal 11 Juli 2022.
Sebagaimana diketahui, itu tiga hari setelah penembakan Brigadir Yosua atas perintah Ferdy Sambo.
"Jadi di hp tersebut ditemukan satu grup Whatshapp dengan nama Duren Tiga, di dalamnya ada beberapa kontak di grup tersebut. Diantaranya, ada kontak WA nama Irjen Ferdy Sambo, kemudian ada kontak bernama Putri Candrawati," sambungnya.
Dikatakan Adi bahwa grup WhatsApp tersebut total berisi tujuh anggota.
Diantaranya para terdakwa, termasuk Daden, Samson dan Ricky Wibowo.
"Anggota grup WhatsApp bernama Duren Tiga yang pertama kontak WhatsApp atas nama Richard, yang kedua kontak WhatsApp atas nama Ricky Wibowo, yang ketiga kontak WhatsApp atas nama Damson, yang berikutnya kontak WhatsApp atas nama Daden," tutupnya.
Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua dimakamkan di kampng halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.
Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.
Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawati.
Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Ferdy Sambo Cs Buat WAG Usai Tembak Brigadir Yosua, Kurang Dari 24 Jam Bharada E Sudah Dikeluarkan
Baca juga: Martin Simanjuntak Ungkap Pemicu Ferdy Sambo Perintah Bhrada E Tembak Brigadir Yosua
Baca juga: Pengacara Bharada E Ungkap ART Ferdy Sambo Menghilang, Saksi Fakta yang Harus Dimintai Keterangan