BSU 2022

900 Ribu Orang Belum Mencairkan BSU, Buruan Ambil di Kantor Pos Sebelum Kembali ke Kas Negara

Bagi yang belum mencairkan Bantuan Subsidi Upah 2022, buruan lakukan pencairan di Kantor Pos.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Mohamad Trilaksono dari Pixabay
Bagi yang belum mencairkan Bantuan Subsidi Upah 2022, buruan lakukan pencairan di Kantor Pos. 

- Memiliki NIK

 
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022

- Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi kabupaten atau kota.

Penerima BSU tahun sebelumnya, juga akan mendapatkan BSU pada tahun ini dengan syarat gajinya tidak mengalami kenaikan.

Pemberian BSU berlaku secara nasional dikecualikan bagi PNS, TNI dan Polri.

Lapor tak Dapat BSU

1. Akses laman https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home

2. Klik  "Buat Pengaduan", lalu login dengan akun masing-masing.

3. Isi data yang diminta dengan benar, seperti nomor KTP, nama bapak atau ibu kandung, alamat e-mail, nomor handphone, dan password 

4. Klik "Daftar Sekarang", kemudian masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui nomor handphone yang didaftarkan.

5. Setelah selesai, nantinya akan diarahkan ke halaman yang berisi formulir pembuatan laporan dan diharuskan mengisi beberapa data yang diperlukan, seperti perihal, subjek, dan isi laporan. Langkahnya yaitu:

- Pekerja yang ingin membuat aduan terkait BSU, maka dapat memilih kategori dalam kolom perilah dengan " Bantuan Subsidi Upah (BSU)

- Isi judul yang sesuai dengan permasalahan, seperti belum menerima BSU

- Pada kolom "Isi Laporan", tulis secara rinci masalah yang dihadapi. Anda dapat menyertakan keterangan lengkap terkait syarat-syarat mendapatkan BSU telah dipenuhi.

- Jika memang ada file yang ingin ditambahkan, maka dapat melampirkannya dengan menu yang tersedia

- Apabila seluruhnya telah diisi dengan lengkap dan benar, klik "Mengajukan"

- Pekerja dapat memantau perkembangan pengajuan aduan pada menu "Aduan Saya" di bagian atas website.

(Kompas.com/Tribunnews.com)

Baca juga: Kanwil BPN Provinsi Jambi Terima Penghargaan Atas Penyelesaian Konflik Lahan SAD 113 Dengan PT BSU

Baca juga: 1 Juta Pekerja Belum Cairkan BSU, Begini Cara Mendapatkan Rp 600 Ribu di Kantor Pos

Baca juga: Buruan Cairkan BSU Rp 600 Ribu di Kantor Pos Sebelum 20 Desember 2022

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved