Kanwil BPN Provinsi Jambi Terima Penghargaan Atas Penyelesaian Konflik Lahan SAD 113 Dengan PT BSU

Kanwil BPN Provinsi Jambi terima penghargaan dari Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto, atas penyelesain konflik lahan Suku Anak Dalam (SAD) 113.

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Teguh Suprayitno
istimewa
Kanwil BPN Provinsi Jambi terima penghargaan dari Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto, atas penyelesain konflik lahan Suku Anak Dalam (SAD) 113. 

 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kanwil BPN Provinsi Jambi terima penghargaan dari Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto, atas penyelesain konflik lahan Suku Anak Dalam (SAD) 113 selama 35 tahun dengan PT Berkah Sawit Utama (BSU).

Diketahui penyelesaian konflik itu berakhir dengan penyerahan sertipikat tanah kepada SAD 113. Penyerahan sertipikat langsung berikan Presiden Jokowi di Istana Negara pada acara penyerahan sertipikat tanah Se-Indonesia, Kamis (1/12).

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Jambi Wartomo mengaku dirinya bersyukur atas penyelesaian konflik tersebut berkat kolaborasi semua stakeholder terkait. 

Hal itu, kata Wartomo tak terlepas dari arahan Menteri ATR/BPN kepada seluruh jajaran.

"Tentu kami mengucapkan terimakasih atas arahan Bapak Menteri ATR/BPN yang selalu menegaskan bahwa ATR/BPN dan seluruh jajaran selalu punya komitmen dalam menyelesaikan berbagai permasalahan pertanahan baik permasalahan sengketa maupun konflik," kata Wartomo kepada Tribun Jambi, Kamis (8/12).

Baca juga: Edi Purwanto Terima Penghargaan dari Menteri ATR BPN, Berhasil Selesaikan Konflik 37 Tahun SAD 113

Wartomo menegaskan bahwa pihaknya terus diberikan pengarahan oleh Menteri ATR/BPN dalam penyelesaian permasalahan tanah untuk berkolaborasi dengan pemerintah daerah dan stakeholder terkait lainnya.

"Seperti arahan dari Bapak Menteri ATR/BPN bahwasanya kolaborasi dan sinergitas, perpaduan 4 pilar harus dibangun dan dijalin terus antara ATR/BPN, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan lembaga peradilan," ujarnya.

Lebih lanjut, Wartomo menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen dalam penyelesaian permasalahan pertanahan di Provinsi Jambi.

"Terus kemudian termasuk juga komitmennya untuk memberantas mafia tanah, ini juga kita bersama-sama antara ATR/BPN, kepolisian maupun kejaksaan dan stakeholder terkait. Tentu ini menjadi pijakan untuk memerangi semua. Istilah Pak Menteri kita lawan bersama-sama, kita tumpas sampai ke akar-akarnya," tegasnya.

Diketahui dalam penerimaan penghargaan tersebut, turut hadir Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi, Wartomo, Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto, Sekda Provinsi Jambi Sudirman, Danrem 042 Garuda Putih Brigjen TNI Supriono, Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta, Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Provinsi Jambi Reza Andrian Fachri dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Batanghari Ade Juhari.

Baca juga: Konflik Lahan SAD 113 Selesai, Pemkab Batanghari Terima Penghargaan dari Mentri ATR/BPN

Sebelumnya diberitakan bahwa Presiden mengapresiasi penyelesaian konflik lahan antara SAD 113 dengan PT Berkah Sawit Utama (BSU) yang berkonflik selama 35 tahun.

"Lebih dari 35 tahun enggak rampung-rampung, ya memang sulit kalau sudah sengketa hukum memang sulit, menghabiskan tenaga. Dan alhamdulillah sekarang yang Suku Anak Dalam 744 bidang sudah diselesaikan semuanya," kata Jokowi di Istana Negara Kamis (1/12).

Jokowi pun mengungkapkan bahwa tanah yang didapatkan oleh SAD itu seluas 1 Hektar. Menurut Jokowi hal itu terwujud karena adanya kerja keras dari Menteri ATR/BPN dengan jajarannya.

"Karena rajin turun ke lapangan," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, sebanyak 744 Kepala Keluarga (KK) dari SAD 113 telah menerima sertipikat komunal dengan luasan lahan 750 hektare ditambah 20 hektare untuk fasilitas umum.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved