BSU 2022
900 Ribu Orang Belum Mencairkan BSU, Buruan Ambil di Kantor Pos Sebelum Kembali ke Kas Negara
Bagi yang belum mencairkan Bantuan Subsidi Upah 2022, buruan lakukan pencairan di Kantor Pos.
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM - Masih ada 900 ribu orang yang belum mencairkan Bantuan Subsidi Upah 2022.
Jika BSU tak dicairkan, maka akan hangus dan kembali ke khas negara.
Total bantuan yang diterima adalah Rp 600 ribu orang, untuk pekerja/buruh.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi dikutip dari Kompas.com, Senin (12/12/2022) membenarkan hal tersebut.
Pihaknya meminta agar semua penerima segera mencairkan BSU di kantor pos terdekat.
"Saat ini, kami sebarkan informasi kalau dia menerima BSU," jelas dia
Diharapkan seluruh pihak terkait diharapkan dapat saling membantu demi tersalurnya manfaat BSU bagi pekerja/buruh.
"Kami berharap para penanggung jawab atau PIC BSU di perusahaan bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan di wilayahnya masing-masing terus aktif memonitor dan menghimbau pekerja/buruh yang memenuhi syarat BSU untuk segera memproses ke PT Pos, disamping PT Pos juga terus melakukan upaya jemput bola ke para calon penerima BSU. Artinya semua bekerja keras agar manfaat BSU ini dapat betul-betul dirasakan oleh pekerja/buruh," terang Anwar.
Sebelum melakukan penarikan uang Rp 600 ribu, penerima wajib mendapatkan QR Code terlebih dahulu dari aplikasi.
Adapun caranya adalah sebagai berikut:
1. Unduh atau download aplikasi Pospay di PlayStore atau AppStore;
2. Buka halaman Login dan klik tombol berwarna merah di pojok kanan halaman utama dan klik logo Kemnaker;
3. Klik "BSU Kemenaker 1" pada bagian "Jenis Bantuan";
4. Klik "Ambil Foto Sekarang" untuk mengambil foto e-KTP.
Perhatikan hasil foto, foto harus terang dan jelas serta semua bagian KTP terlihat.
5. Masukkan data pribadi;
6. Klik "Lanjutkan";
7. Akan muncul status penerima BSU:
- "Selamat Anda menerima QRCode BSU Kemnaker 1, tunjukkan QRCode ke Kantor Pos untuk pencairan dana BSU".
Artinya, NIK dan data sesuai data penerima BSU Kemnaker.
- "NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU".
Artinya, NIK dan data Anda tidak sesuai data penerima BSU Kemnaker.
Cara Mencairkan di Kantor Pos
1. PT Pos Indonesia juga melakukan pembukuan rekening posgiro secara kolektif untuk seluruh penerima BSU;
2. PT Pos Indonesia menyalurkan langsung ke penerima BSU dengan cara:
- Penerima datang langsung ke Kantor Pos;
- Petugas Pos datang ke komunitas/perusahaan;
- Diantar langsung ke rumah penerima BSU.
Melansir akun Twitter resmi milik PT Pos Indonesia, bagi penerima yang mengambilnya di kantor pos diharapkan membawa surat undangan dan KTP asli.
Surat undangan dikirimkan kepada penerima BSU 2022 sesuai alamat yang tertera di KTP.
Dikutip dari Instagram Kemnaker Selasa (20/9/2022) pencairan BSU 2022 tahap II untuk sekitar 2,4 juta penerima.
Pencairan BSU 2022 tahap II ini segera dicairkan di pekan ini.
Pekan lalu Kemnaker menyalurkan BSU 2022 tahap I bagi 4,1 juta penerima.
Cara Cek BSU 2022 di kemnaker.go.id.
Cara cek penerima BSU secara online berdasarkan petunjuk teknis pengecekan penerima BSU pada tahun sebelumnya:
- Buka situs kemnaker.go.id.
- Kemudian klik menu "Login".
- Lalu masuk ke halaman "Daftar" jika belum memiliki akun
- Apabila belum memiliki akun, daftar dan lengkapi data diri terlebih dahulu.
- Kemudian lakukan aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirim ke nomor handphone yang didaftarkan
- Setelah itu pemilik akun diminta untuk login dan lengkapi kembali biodata dirinya
- Isi semua data profil
- Terakhir, cek pemberitahuan pada laman tersebut.
Syarat untuk mendapatkan BSU 2022
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki NIK
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022
- Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi kabupaten atau kota.
Penerima BSU tahun sebelumnya, juga akan mendapatkan BSU pada tahun ini dengan syarat gajinya tidak mengalami kenaikan.
Pemberian BSU berlaku secara nasional dikecualikan bagi PNS, TNI dan Polri.
Lapor tak Dapat BSU
1. Akses laman https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home
2. Klik "Buat Pengaduan", lalu login dengan akun masing-masing.
3. Isi data yang diminta dengan benar, seperti nomor KTP, nama bapak atau ibu kandung, alamat e-mail, nomor handphone, dan password
4. Klik "Daftar Sekarang", kemudian masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui nomor handphone yang didaftarkan.
5. Setelah selesai, nantinya akan diarahkan ke halaman yang berisi formulir pembuatan laporan dan diharuskan mengisi beberapa data yang diperlukan, seperti perihal, subjek, dan isi laporan. Langkahnya yaitu:
- Pekerja yang ingin membuat aduan terkait BSU, maka dapat memilih kategori dalam kolom perilah dengan " Bantuan Subsidi Upah (BSU)
- Isi judul yang sesuai dengan permasalahan, seperti belum menerima BSU
- Pada kolom "Isi Laporan", tulis secara rinci masalah yang dihadapi. Anda dapat menyertakan keterangan lengkap terkait syarat-syarat mendapatkan BSU telah dipenuhi.
- Jika memang ada file yang ingin ditambahkan, maka dapat melampirkannya dengan menu yang tersedia
- Apabila seluruhnya telah diisi dengan lengkap dan benar, klik "Mengajukan"
- Pekerja dapat memantau perkembangan pengajuan aduan pada menu "Aduan Saya" di bagian atas website.
(Kompas.com/Tribunnews.com)
Baca juga: Kanwil BPN Provinsi Jambi Terima Penghargaan Atas Penyelesaian Konflik Lahan SAD 113 Dengan PT BSU
Baca juga: 1 Juta Pekerja Belum Cairkan BSU, Begini Cara Mendapatkan Rp 600 Ribu di Kantor Pos
Baca juga: Buruan Cairkan BSU Rp 600 Ribu di Kantor Pos Sebelum 20 Desember 2022