BSU 2022

900 Ribu Orang Belum Mencairkan BSU, Buruan Ambil di Kantor Pos Sebelum Kembali ke Kas Negara

Bagi yang belum mencairkan Bantuan Subsidi Upah 2022, buruan lakukan pencairan di Kantor Pos.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Mohamad Trilaksono dari Pixabay
Bagi yang belum mencairkan Bantuan Subsidi Upah 2022, buruan lakukan pencairan di Kantor Pos. 

TRIBUNJAMBI.COM - Masih ada 900 ribu orang yang belum mencairkan Bantuan Subsidi Upah 2022.

Jika BSU tak dicairkan, maka akan hangus dan kembali ke khas negara.

Total bantuan yang diterima adalah Rp 600 ribu orang, untuk pekerja/buruh.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi  dikutip dari Kompas.com, Senin (12/12/2022) membenarkan hal tersebut.

Pihaknya meminta agar semua penerima segera mencairkan BSU di kantor pos terdekat.

"Saat ini, kami sebarkan informasi kalau dia menerima BSU," jelas dia

Diharapkan seluruh pihak terkait diharapkan dapat saling membantu demi tersalurnya manfaat BSU bagi pekerja/buruh.

"Kami berharap para penanggung jawab atau PIC BSU di perusahaan bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan di wilayahnya masing-masing terus aktif memonitor dan menghimbau pekerja/buruh yang memenuhi syarat BSU untuk segera memproses ke PT Pos, disamping PT Pos juga terus melakukan upaya jemput bola ke para calon penerima BSU. Artinya semua bekerja keras agar manfaat BSU ini dapat betul-betul dirasakan oleh pekerja/buruh," terang Anwar.

Sebelum melakukan penarikan uang Rp 600 ribu, penerima wajib mendapatkan QR Code terlebih dahulu dari aplikasi.

Adapun caranya adalah sebagai berikut:

1. Unduh atau download aplikasi Pospay di PlayStore atau AppStore;

2. Buka halaman Login dan klik tombol berwarna merah di pojok kanan halaman utama dan klik logo Kemnaker;

3. Klik "BSU Kemenaker 1" pada bagian "Jenis Bantuan";

4. Klik "Ambil Foto Sekarang" untuk mengambil foto e-KTP.

Perhatikan hasil foto, foto harus terang dan jelas serta semua bagian KTP terlihat.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved