DPR Resmi Sahkan Omnibus Law Keuangan UU PPSK, Ini Poin Pentingnya
Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) atau omnibus law keuangan disahkan menjadi undang-undang.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
-Mendukung implementasi perdagangan karbon di pasar modal dan mengatur instrumen SUN untuk pembiayaan proyek.
c. Asuransi dan Penjaminan
-Memperluas ruang lingkup usaha perasuransian.
- Memperkuat market conduct pelaku usaha perasuransian. Menegakkan kebijakan spin-off unit syariah.
- Memperkuat tata kelola perusahaan asuransi usaha bersama. Membentuk program penjaminan polis.
d. Usaha Bullion, LPEI, dan Perpajakan
- Mengatur Usaha Jasa Bullion di bawah pengawasan OJK.
- Mengatur penerimaan Devisa Hasil Ekspor oleh LPEI.
- Mengatur insentif perpajakan di sektor keuangan.
e. Dana Pensiun
- Meningkatkan perlindungan hari tua bagi pekerja Indonesia.
- Mendorong peningkatan kepercayaan publik terhadap penyelenggara program pensiun.
- Mempercepat akumulasi dana jangka panjang sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca juga: Organisasi Profesi Kesehatan Provinsi Jambi Tolak RUU Omnibus Law
Baca juga: DPRD Tanjabbar Gelar FGD Pembentukan Peraturan Daerah dengan Metode Omnibus Law
Baca juga: Ketua KASBI: Omnibus Law Justru Menyengsarakan Para Pekerja dan Buruh