DPR Resmi Sahkan Omnibus Law Keuangan UU PPSK, Ini Poin Pentingnya

Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) atau omnibus law keuangan disahkan menjadi undang-undang. 

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
Capture Youtube DPR RI
Pemerintah sahkan Omnibus Law 


-Mendukung implementasi perdagangan karbon di pasar modal dan mengatur instrumen SUN untuk pembiayaan proyek. 


c. Asuransi dan Penjaminan 


-Memperluas ruang lingkup usaha perasuransian. 


- Memperkuat market conduct pelaku usaha perasuransian. Menegakkan kebijakan spin-off unit syariah. 


- Memperkuat tata kelola perusahaan asuransi usaha bersama. Membentuk program penjaminan polis. 


d. Usaha Bullion, LPEI, dan Perpajakan 


- Mengatur Usaha Jasa Bullion di bawah pengawasan OJK. 


- Mengatur penerimaan Devisa Hasil Ekspor oleh LPEI. 


- Mengatur insentif perpajakan di sektor keuangan. 


e. Dana Pensiun 


- Meningkatkan perlindungan hari tua bagi pekerja Indonesia. 


- Mendorong peningkatan kepercayaan publik terhadap penyelenggara program pensiun. 


- Mempercepat akumulasi dana jangka panjang sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan.

 


Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca juga: Organisasi Profesi Kesehatan Provinsi Jambi Tolak RUU Omnibus Law

Baca juga: DPRD Tanjabbar Gelar FGD Pembentukan Peraturan Daerah dengan Metode Omnibus Law

Baca juga: Ketua KASBI: Omnibus Law Justru Menyengsarakan Para Pekerja dan Buruh

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved