DPR Resmi Sahkan Omnibus Law Keuangan UU PPSK, Ini Poin Pentingnya
Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) atau omnibus law keuangan disahkan menjadi undang-undang.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM - Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) atau Omnibus Law keuangan disahkan menjadi undang-undang.
Pengesahan oleh DPR RI bersama pemerintah itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (15/12/2022).
Sidang paripurna itu dipimpin Dolfie OFP selaku Wakil Ketua Komisi Komisi XI DPR RI sekligus Ketua Panja RUU PPSK.
Pada kesempatan itu, Dolfie juga memaparkan hasil pembasahan RUU PPSK antara komisi bidang keuangan dengan pemerintah.
Kata Dolfie, bahwa penyusunan RUU PPSK telah dimulai sejak penyampaian ke Badan Legislasi (Baleg) sebagai usulan RUU prioritas Komisi XI pada 28 September 2021.
Penyusunan pun dilakukan melalui berbagai pembahasan dengan pemerintah, termasuk dengan membentuk panita kerja (panja) khusus RUU PPSK.
Hasilnya, pada rapat 8 Desember 2022, setelah masing-masing fraksi menyampaikan pandangannya, semuanya pun menyetujui draf RUU PPSK untuk disahkan dalam rapat paripurna.
"Seluruh fraksi menyetjui RUU PPSK untuk dilanjutkan ke tahap pembicaraan tingkat dua dalam Rapat Paripurna DPR RI hingga ditetapkan sebagai undang-undang," ungkap Dolfie.
Usai laporan Dolfie, Ketua DPR RI Puan Maharani pun menanyakan persetujuan anggota terhadap pengesahan RUU PPSK menjadi undang-undang.
Puan sempat menanyakan hal tersebut sebanyak dua kali.
"Kami akan menanyakan sekali lagi kepada anggota apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dapat disetujui dan untuk disahkan menjadi undang-undang?," tanyanya.
Para anggota DPR yang mengikuti rapat pun merespons dengan menyatakan "setuju" secara serentak.
"Setuju," sahut Puan menyimpulkan sambil mengetok palu mendakan sah menjadi RUU PPSK menjadi UU PPSK.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang mewakili pemerintah menyampaikan terima kasih kepada semua anggota Dewan dan pimpinan DPR RI.
Khususnya ketua dan anggota Komisi XI yang telah menginisiasi proses RUU PPSK, dan atas kerja sama yang baik dalam pembahasan omnibus law keuangan tersebut.
"Pembahasan antara pemerintah dan perlemen di dalam panita kerja atau Panja RUU selalu mengedepankan kepentingan masyarakat, serta dilakukan melalui proses diskusi yang terbuka, produktif, konstruktif, dan dinamis," kata Sri Mulyani.
Poin Penting UU PPSK
Adapun RUU PPSK yang disepakati terdiri dari 27 bab dan 341 pasal.
Secara rinci, Bab I mengenai ketentuan umum yang terdiri dari 1 pasal.
Bab II tentang asas, maksud, dan tujuan, serta ruang lingkup yang terdiri dari 3 pasal.
Bab III tentang kelembagaan yang terdiri dari 8 pasal. Bab IV mengenai perbankan yang terdiri dari 3 pasal, Bab V tentang pasar modal, pasar uang, pasar valuta asing yang terdiri dari 35 pasal.
Bab VI tentang perasuransian yang terdiri dari 2 pasal.
Bab VII tentang asuransi usaha bersama yang terdiri dari 26 pasal.
Bab VIII tentang program penjaminan polis yang terdiri dari 25 pasal.
Kemudian pada Bab IX tentang penjaminan yang terdiri dari 2 pasal.
Bab X tentang usaha jasa pembiayaan yang terdiri dari 24 pasal.
Bab XI tentang kegiatan usaha bullion yang terdiri dari 3 pasal.
Bab XII tentang dana pensiun, program jaminan hari tua, dan program pensiun yang terdiri dari 68 pasal.
Ruang lingkup dan pokok-pokok hasil pembahasan RUU P2SK di antaranya sebagai berikut:
1. Kelembagaan dan Stabilitas Sistem Keuangan dalam rangka Penguatan Jaring Pengaman Sistem Keuangan
- Memperkuat koordinasi Komite Stabilitas Sistem Keuangan agar terciptanya pengambilan keputusan yang lebih efektif dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan dan pengembangan sektor keuangan.
-Memperkuat mandat Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan agar semakin aktif memelihara stabilitas sistem keuangan.
-Memperkuat mekanisme penanganan permasalahan likuiditas bank.
-Memperkuat mekanisme penanganan permasalahan solvabilitas bank.
2. Pengembangan dan penguatan Industri/Sektor Keuangan
a. Perbankan dan Perbankan Syariah
- Mempercepat proses konsolidasi perbankan sehingga perbankan Indonesia semakin berdaya saing.
- Memperkuat pengaturan bank digital dan pemanfaatan teknologi informasi oleh perbankan.
- Memperkuat peran BPR/S dalam menggerakkan perekonomian daerah dan mendukung pengembangan UMKM.
- Memperluas cakupan kegiatan usaha perbankan (syariah) untuk menggerakkan ekonomi nasional.
b. Pasar Modal, Pasar Uang, dan Pasar Valuta Asing
- Mengembangkan kapasitas infrastruktur pasar yang berbasis teknologi dan peningkatan daya saing BEI.
- Memperkuat standarisasi pengaturan dan pengawasan instrumen keuangan dengan memenuhi prinsip tata kelola perusahaan yang baik, prinsip kehati-hatian, dan manajemen risiko yang efektif, memenuhi prinsip keamanan, efisiensi, dan keandalan.
- Memperkuat securities crowdfunding sebagai alternatif sumber pembiayaan.
-Mendukung implementasi perdagangan karbon di pasar modal dan mengatur instrumen SUN untuk pembiayaan proyek.
c. Asuransi dan Penjaminan
-Memperluas ruang lingkup usaha perasuransian.
- Memperkuat market conduct pelaku usaha perasuransian. Menegakkan kebijakan spin-off unit syariah.
- Memperkuat tata kelola perusahaan asuransi usaha bersama. Membentuk program penjaminan polis.
d. Usaha Bullion, LPEI, dan Perpajakan
- Mengatur Usaha Jasa Bullion di bawah pengawasan OJK.
- Mengatur penerimaan Devisa Hasil Ekspor oleh LPEI.
- Mengatur insentif perpajakan di sektor keuangan.
e. Dana Pensiun
- Meningkatkan perlindungan hari tua bagi pekerja Indonesia.
- Mendorong peningkatan kepercayaan publik terhadap penyelenggara program pensiun.
- Mempercepat akumulasi dana jangka panjang sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca juga: Organisasi Profesi Kesehatan Provinsi Jambi Tolak RUU Omnibus Law
Baca juga: DPRD Tanjabbar Gelar FGD Pembentukan Peraturan Daerah dengan Metode Omnibus Law
Baca juga: Ketua KASBI: Omnibus Law Justru Menyengsarakan Para Pekerja dan Buruh