Ketua KASBI: Omnibus Law Justru Menyengsarakan Para Pekerja dan Buruh
Massa buruh dari KASBI saat ini tengah memadati kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jalan Medan Merdeka Barat, Sabtu (21/5/2022).
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Massa buruh dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) saat ini tengah memadati kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jalan Medan Merdeka Barat, Sabtu (21/5/2022).
Silih berganti perwakilan buruh menyuarakan aspirasinya. Salah satu yang mereka kritisi adalah mengenai Omnibus Law.
Ketua Umum KASBI Nining Elitos dalam orasinya mengatakan, demo KASBI ini untuk menekan agar pemerintah tidak memandang masyarakat dan buruh selalu dapat dijadikan alat kepentingan.
Katanya, masyarakat sudah jenuh akan penggusuran dengan alasan pembangunan dan investasi.
Bahkan buntut dari pembangunan dan investasi tersebut nyatanya tidak menghasilkan lapangan pekerjaan bagi mahasiswa maupun masyarakat.
"Saat ini banyak lulusan pelajar dan mahasiswa masih sulit untuk mendapat lapangan pekerjaan. Bahkan setelah masuk dihadapi dengan sistem outsourcing," kata Nining di atas mobil komando, Sebtu (21/5/2022).
Baca juga: Kapolsek Metro Gambir Terinjak-injak Massa Aksi di Patung Kuda, 26 Orang Ditangkap
Nining menambahkan, diterbitkannya UU Cipta Kerja Omnibus Law semakin menyengsarakan para pekerja dan buruh.
Ia juga mengkritik pernyataan manis pemerintah yang menilai Omnibus Law dapat menarik investasi sebesar-besarnya, dan untuk menciptakan lapangan pekerjaan.
Faktanya, menurut dia, tingginya investasi yang datang tidak membuat lapangan pekerjaan semakin luas.
Tak hanya itu, investasi yang mengalir juga tidak membuat buruh lebih sejahtera.
"Kalau buruh sejahtera mendapat upah yang layak, buruh tidak lagi terlilit masalah utang untuk menjalani hidup," ujar Nining.
Dalam orasinya, Nining menyampaikan 14 tuntutan Demo buruh dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Gebrak.
Baca juga: Harga Minyak Dunia Naik, Jokowi: Kita Tahan-tahan Agar Petralite Tidak Naik
Berikut 14 tuntutan yang diajukan oleh Aliansi Gebrak saat aksi demo buruh:
1. Hentikan pembahasan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja inkonstitusional dan hentikan upaya revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
2. Hentikan kriminalisasi terhadap gerakan rakyat dan tuntaskan pelanggaran HAM.