DPR Resmi Sahkan Omnibus Law Keuangan UU PPSK, Ini Poin Pentingnya

Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) atau omnibus law keuangan disahkan menjadi undang-undang. 

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
Capture Youtube DPR RI
Pemerintah sahkan Omnibus Law 


Khususnya ketua dan anggota Komisi XI yang telah menginisiasi proses RUU PPSK, dan atas kerja sama yang baik dalam pembahasan omnibus law keuangan tersebut. 


"Pembahasan antara pemerintah dan perlemen di dalam panita kerja atau Panja RUU selalu mengedepankan kepentingan masyarakat, serta dilakukan melalui proses diskusi yang terbuka, produktif, konstruktif, dan dinamis," kata Sri Mulyani. 

 


Poin Penting UU PPSK 


Adapun RUU PPSK yang disepakati terdiri dari 27 bab dan 341 pasal. 


Secara rinci, Bab I mengenai ketentuan umum yang terdiri dari 1 pasal.


Bab II tentang asas, maksud, dan tujuan, serta ruang lingkup yang terdiri dari 3 pasal.


Bab III tentang kelembagaan yang terdiri dari 8 pasal. Bab IV mengenai perbankan yang terdiri dari 3 pasal, Bab V tentang pasar modal, pasar uang, pasar valuta asing yang terdiri dari 35 pasal.


Bab VI tentang perasuransian yang terdiri dari 2 pasal.


Bab VII tentang asuransi usaha bersama yang terdiri dari 26 pasal. 


Bab VIII tentang program penjaminan polis yang terdiri dari 25 pasal. 


Kemudian pada Bab IX tentang penjaminan yang terdiri dari 2 pasal.


Bab X tentang usaha jasa pembiayaan yang terdiri dari 24 pasal.


Bab XI tentang kegiatan usaha bullion yang terdiri dari 3 pasal.
 
Bab XII tentang dana pensiun, program jaminan hari tua, dan program pensiun yang terdiri dari 68 pasal. 


Ruang lingkup dan pokok-pokok hasil pembahasan RUU P2SK di antaranya sebagai berikut: 

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved