DPR Resmi Sahkan Omnibus Law Keuangan UU PPSK, Ini Poin Pentingnya

Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) atau omnibus law keuangan disahkan menjadi undang-undang. 

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
Capture Youtube DPR RI
Pemerintah sahkan Omnibus Law 


1. Kelembagaan dan Stabilitas Sistem Keuangan dalam rangka Penguatan Jaring Pengaman Sistem Keuangan 


- Memperkuat koordinasi Komite Stabilitas Sistem Keuangan agar terciptanya pengambilan keputusan yang lebih efektif dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan dan pengembangan sektor keuangan. 


-Memperkuat mandat Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan agar semakin aktif memelihara stabilitas sistem keuangan. 


-Memperkuat mekanisme penanganan permasalahan likuiditas bank. 


-Memperkuat mekanisme penanganan permasalahan solvabilitas bank. 


2. Pengembangan dan penguatan Industri/Sektor Keuangan 


a. Perbankan dan Perbankan Syariah 


- Mempercepat proses konsolidasi perbankan sehingga perbankan Indonesia semakin berdaya saing. 


- Memperkuat pengaturan bank digital dan pemanfaatan teknologi informasi oleh perbankan. 


- Memperkuat peran BPR/S dalam menggerakkan perekonomian daerah dan mendukung pengembangan UMKM. 


- Memperluas cakupan kegiatan usaha perbankan (syariah) untuk menggerakkan ekonomi nasional. 


b. Pasar Modal, Pasar Uang, dan Pasar Valuta Asing 


- Mengembangkan kapasitas infrastruktur pasar yang berbasis teknologi dan peningkatan daya saing BEI. 


- Memperkuat standarisasi pengaturan dan pengawasan instrumen keuangan dengan memenuhi prinsip tata kelola perusahaan yang baik, prinsip kehati-hatian, dan manajemen risiko yang efektif, memenuhi prinsip keamanan, efisiensi, dan keandalan. 


- Memperkuat securities crowdfunding sebagai alternatif sumber pembiayaan. 

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved