DPR Resmi Sahkan Omnibus Law Keuangan UU PPSK, Ini Poin Pentingnya
Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) atau omnibus law keuangan disahkan menjadi undang-undang.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
1. Kelembagaan dan Stabilitas Sistem Keuangan dalam rangka Penguatan Jaring Pengaman Sistem Keuangan
- Memperkuat koordinasi Komite Stabilitas Sistem Keuangan agar terciptanya pengambilan keputusan yang lebih efektif dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan dan pengembangan sektor keuangan.
-Memperkuat mandat Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan agar semakin aktif memelihara stabilitas sistem keuangan.
-Memperkuat mekanisme penanganan permasalahan likuiditas bank.
-Memperkuat mekanisme penanganan permasalahan solvabilitas bank.
2. Pengembangan dan penguatan Industri/Sektor Keuangan
a. Perbankan dan Perbankan Syariah
- Mempercepat proses konsolidasi perbankan sehingga perbankan Indonesia semakin berdaya saing.
- Memperkuat pengaturan bank digital dan pemanfaatan teknologi informasi oleh perbankan.
- Memperkuat peran BPR/S dalam menggerakkan perekonomian daerah dan mendukung pengembangan UMKM.
- Memperluas cakupan kegiatan usaha perbankan (syariah) untuk menggerakkan ekonomi nasional.
b. Pasar Modal, Pasar Uang, dan Pasar Valuta Asing
- Mengembangkan kapasitas infrastruktur pasar yang berbasis teknologi dan peningkatan daya saing BEI.
- Memperkuat standarisasi pengaturan dan pengawasan instrumen keuangan dengan memenuhi prinsip tata kelola perusahaan yang baik, prinsip kehati-hatian, dan manajemen risiko yang efektif, memenuhi prinsip keamanan, efisiensi, dan keandalan.
- Memperkuat securities crowdfunding sebagai alternatif sumber pembiayaan.