Berikut Isi Omnibus Law (RUU PPSK) yang Disetujui Pemerintah dan Komisi XI DPR RI

Pemerintah dan Komisi XI DPR RI, menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK).

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
Capture Youtube DPR RI
Pemerintah dan Komisi XI DPR RI, menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK). 


- Mengatur insentif perpajakan di sektor keuangan. 


e. Dana Pensiun 


- Meningkatkan perlindungan hari tua bagi pekerja Indonesia. 


- Mendorong peningkatan kepercayaan publik terhadap penyelenggara program pensiun. 


- Mempercepat akumulasi dana jangka panjang sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan.

SUMBER KOMPAS.COM

Baca juga: Prabowo, Iriana Hingga Sri Mulyani Joget di Depan Jokowi, Farel Prayoga Bius Para Pejabat

Baca juga: Sri Mulyani Yakin Indonesia Tidak Krisis, Berkah Harga Komoditas Rasio Utang Turun 13 Persen

Baca juga: Menkeu Sri Mulyani Tak Tanggapi Lirikan Cak Imin Dampingi Jadi Cawapres

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved