Berikut Isi Omnibus Law (RUU PPSK) yang Disetujui Pemerintah dan Komisi XI DPR RI

Pemerintah dan Komisi XI DPR RI, menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK).

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
Capture Youtube DPR RI
Pemerintah dan Komisi XI DPR RI, menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK). 


- Memperkuat pengaturan bank digital dan pemanfaatan teknologi informasi oleh perbankan. 


- Memperkuat peran BPR/S dalam menggerakkan perekonomian daerah dan mendukung pengembangan UMKM. 


- Memperluas cakupan kegiatan usaha perbankan (syariah) untuk menggerakkan ekonomi nasional. 


b. Pasar Modal, Pasar Uang, dan Pasar Valuta Asing 


- Mengembangkan kapasitas infrastruktur pasar yang berbasis teknologi dan peningkatan daya saing BEI. 


- Memperkuat standarisasi pengaturan dan pengawasan instrumen keuangan dengan memenuhi prinsip tata kelola perusahaan yang baik, prinsip kehati-hatian, dan manajemen risiko yang efektif, memenuhi prinsip keamanan, efisiensi, dan keandalan. 


- Memperkuat securities crowdfunding sebagai alternatif sumber pembiayaan. 


-Mendukung implementasi perdagangan karbon di pasar modal dan mengatur instrumen SUN untuk pembiayaan proyek. 


c. Asuransi dan Penjaminan 


-Memperluas ruang lingkup usaha perasuransian. 


- Memperkuat market conduct pelaku usaha perasuransian. Menegakkan kebijakan spin-off unit syariah. 


- Memperkuat tata kelola perusahaan asuransi usaha bersama. Membentuk program penjaminan polis. 


d. Usaha Bullion, LPEI, dan Perpajakan 


- Mengatur Usaha Jasa Bullion di bawah pengawasan OJK. 


- Mengatur penerimaan Devisa Hasil Ekspor oleh LPEI. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved