Berikut Isi Omnibus Law (RUU PPSK) yang Disetujui Pemerintah dan Komisi XI DPR RI
Pemerintah dan Komisi XI DPR RI, menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK).
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
- Memperkuat pengaturan bank digital dan pemanfaatan teknologi informasi oleh perbankan.
- Memperkuat peran BPR/S dalam menggerakkan perekonomian daerah dan mendukung pengembangan UMKM.
- Memperluas cakupan kegiatan usaha perbankan (syariah) untuk menggerakkan ekonomi nasional.
b. Pasar Modal, Pasar Uang, dan Pasar Valuta Asing
- Mengembangkan kapasitas infrastruktur pasar yang berbasis teknologi dan peningkatan daya saing BEI.
- Memperkuat standarisasi pengaturan dan pengawasan instrumen keuangan dengan memenuhi prinsip tata kelola perusahaan yang baik, prinsip kehati-hatian, dan manajemen risiko yang efektif, memenuhi prinsip keamanan, efisiensi, dan keandalan.
- Memperkuat securities crowdfunding sebagai alternatif sumber pembiayaan.
-Mendukung implementasi perdagangan karbon di pasar modal dan mengatur instrumen SUN untuk pembiayaan proyek.
c. Asuransi dan Penjaminan
-Memperluas ruang lingkup usaha perasuransian.
- Memperkuat market conduct pelaku usaha perasuransian. Menegakkan kebijakan spin-off unit syariah.
- Memperkuat tata kelola perusahaan asuransi usaha bersama. Membentuk program penjaminan polis.
d. Usaha Bullion, LPEI, dan Perpajakan
- Mengatur Usaha Jasa Bullion di bawah pengawasan OJK.
- Mengatur penerimaan Devisa Hasil Ekspor oleh LPEI.