Berikut Isi Omnibus Law (RUU PPSK) yang Disetujui Pemerintah dan Komisi XI DPR RI
Pemerintah dan Komisi XI DPR RI, menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK).
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
Bab VI tentang perasuransian yang terdiri dari 2 pasal.
Bab VII tentang asuransi usaha bersama yang terdiri dari 26 pasal.
Bab VIII tentang program penjaminan polis yang terdiri dari 25 pasal.
Kemudian pada Bab IX tentang penjaminan yang terdiri dari 2 pasal.
Bab X tentang usaha jasa pembiayaan yang terdiri dari 24 pasal.
Bab XI tentang kegiatan usaha bullion yang terdiri dari 3 pasal.
Bab XII tentang dana pensiun, program jaminan hari tua, dan program pensiun yang terdiri dari 68 pasal.
Ruang lingkup dan pokok-pokok hasil pembahasan RUU P2SK di antaranya sebagai berikut:
1. Kelembagaan dan Stabilitas Sistem Keuangan dalam rangka Penguatan Jaring Pengaman Sistem Keuangan
- Memperkuat koordinasi Komite Stabilitas Sistem Keuangan agar terciptanya pengambilan keputusan yang lebih efektif dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan dan pengembangan sektor keuangan.
-Memperkuat mandat Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan agar semakin aktif memelihara stabilitas sistem keuangan.
-Memperkuat mekanisme penanganan permasalahan likuiditas bank.
-Memperkuat mekanisme penanganan permasalahan solvabilitas bank.
2. Pengembangan dan penguatan Industri/Sektor Keuangan
a. Perbankan dan Perbankan Syariah
- Mempercepat proses konsolidasi perbankan sehingga perbankan Indonesia semakin berdaya saing.