Berikut Isi Omnibus Law (RUU PPSK) yang Disetujui Pemerintah dan Komisi XI DPR RI

Pemerintah dan Komisi XI DPR RI, menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK).

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
Capture Youtube DPR RI
Pemerintah dan Komisi XI DPR RI, menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK). 

 

TRIBUNJAMBI.COM - Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) disepakati dan disetujui pemerintah dan Komisi XI DPR RI.

Setelah disetujui, RUU PPSK yang terdiri dari 27 bab dan 341 pasal itu akan dibahas dalam sidang paripurna guna menjadi Undang-Undang (UU). 

Dolfie selaku Wakil Ketua Komisi XI DPR RI menyampaikan laporan mengenai pasal-pasal yang tertuang dalam RUU PPSK tersebut.

Ketua Panita Kerja (Panja) RUU PPSK itu mengungkapkan bahwa semua fraksi pun menyetujui laporan panja RUU PPSK tersebut. 

Pada rapat yang dipimpin Ketua Komisi XI DPR RI Kahar Muzakir itu, hadir dari pihak pemerintah yakni Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia. 

Sri Mulyani mengatakan, pemerintah menerima laporan panja tersebut, serta menyepakati RUU PPSK dalam pembahasan di Komisi XI atau di tingkat I.

Dia berharap, aturan baru itu dapat memperkuat sektor keuangan Indonesia dan mendorong kesejahteraan rakyat. 

"Kami atas nama pemerintah menerima hasil pembahasan di tingkat panja yang menjadi dasar pengambilan keputusan di tingkat I (Komisi XI) pada hari ini. Selanjutnya, atas keputusan di tingkat I ini pemerintah sepakat untuk meneruskan dalam pembicaraan di tingkat II yaitu pengambilan keputusan pada sidang paripurna DPR RI," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/11/2022). 


Pada kesempatan itu, Kahar Muzakir menanyakan kepada para anggota Komisi XI terkait persetujuan terhadap RUU PPSK, yang langsung disahuti para anggota dengan pernyatakaan setuju. 


"Jadi semua sudah setuju, pemerintah setuju, DPR sejutu. Lantas kita sampai pada keseputusan tingkat I. Apakah setuju dengan RUU PPSK?," tanya dia. 


"Setuju," sahut anggota Komisi XI, yang diikuti ketukan palu oleh Kahar. 


Adapun RUU PPSK yang disepakati terdiri dari 27 bab dan 341 pasal. 
Secara rinci, Bab I mengenai ketentuan umum yang terdiri dari 1 pasal.


Bab II tentang asas, maksud, dan tujuan, serta ruang lingkup yang terdiri dari 3 pasal.


Bab III tentang kelembagaan yang terdiri dari 8 pasal. Bab IV mengenai perbankan yang terdiri dari 3 pasal, Bab V tentang pasar modal, pasar uang, pasar valuta asing yang terdiri dari 35 pasal.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved