Sidang Ferdy Sambo

Kuat Maruf Laporkan Hakim PN Jaksel ke Komisi Yudisial, tak Terima Disebut Buta dan Tuli

Kuat Maruf laporkan Wahyu Iman Santoso, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Komisi Yudisial.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
Capture KompasTV
Kuat Maruf laporkan Wahyu Iman Santoso, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Komisi Yudisial. 


Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawathi. 


Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.


Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.


Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.


Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Artikel ini diolah dari WARTAKOTALIVE

Baca juga: Ferdy Sambo Akui Tembak Punggung Brigadir Yosua, Padahal Ricky dan Kuat Sudah Menyanggah

Baca juga: Respon Komisi Yudisial soal Laporan Kuat Maruf soal Hakim Wahyu

Baca juga: Sebut Kuat Maruf Konsisten dalam Berbohong, Hakim Ketua Dilaporkan ke KY, Anggap Langgar Kode Etik

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved