Sidang Ferdy Sambo

Kuat Maruf Laporkan Hakim PN Jaksel ke Komisi Yudisial, tak Terima Disebut Buta dan Tuli

Kuat Maruf laporkan Wahyu Iman Santoso, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Komisi Yudisial.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
Capture KompasTV
Kuat Maruf laporkan Wahyu Iman Santoso, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Komisi Yudisial. 

Tak Terima Disebut Tuli dan Buta, Kuat Maruf Marah dan Laporkan Hakim Wahyu ke KY

TRIBUNJAMBI.COM - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Kuat Maruf laporkan Wahyu Iman Santoso, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Komisi Yudisial.

Pelaporan hakim ketua yang memimpin persidangan pembunuhan pembunuhan berencana Yosua tersebut lantaran supir Ferdy Sambo itu merasa tersinggung.

Tersinggungnya Kuat tersebut saat menjadi saksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan Bripka Ricky Rizal dalam perkara serupa pada Senin (5/12/2022) lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dia terima perkataan hakim menyebutnya buta dan tuli lantaran tak melihat dan mendengar saat Ferdy Sambo menembak Yosua.

Sehingga pada Rabu (7/12/2022) lalu dia melaporkan hakim yang memimpin sidang perkara pembunuhan Brigadir Yosua  ke Komisi Yudisial.


Laporan itu dilayangkan Irwan Irawan selaku kuasa hukum terdakwa Kuat Maruf.


Irwan menganggap bahwa pernyataan hakim tentang buta dan tuli di ruang sidang itu tendesius.

 


Hakim mengatakan hal tersebut kepada Kuat Maruf karena tidak melihat penembakan padahal ada di lokasi.

 

Majelis hakim juga dinilai kerap menilai keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan itu berbohong dan sudah disetting.

 

Kuasa hukum Kuat Maruf mengatakan bahwab yang diutarakan hakim Wahyu pada kliennya itu diduga melanggar kode etik hakim.


Bahkan kata Irwan, Hakim Wahyu dinilai terlalu tendensius dalam memberikan pernyataan kepada kliennya selama persidangan.


Tak hanya itu, majelis hakim juga dinilai kerap menilai keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan itu berbohong dan sudah disetting.


Sementara juru bicara KY, Miko Ginting membenarkan soal laporan tersebut.


Miko menerangkan pihaknya akan memeriksa laporan tersebut secara objektif.


"Benar, yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya mengajukan laporan terhadap Ketua Majelis kepada Komisi Yudisial. Yang pasti, Komisi Yudisial akan memeriksa laporan ini secara objektif," kata Miko.


Hakim juga sindir Kuat soal kebohongan


Seperti diketahui, Majelis hakim mencecar Kuat Maruf saat menjadi saksi dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).


Wahyu Iman Santoso mencecar sopir keluarga Ferdy Sambo, terkait keterangan saat menjalani pemeriksaan di Provos Polri, usai penembakan terhadap Brigadir Yosua terjadi di Duren Tiga.

 

"Seingat saya Provos mengatakan bagaimana kronologi kejadian? Saya balik tanya karena yang saya alami itu, yang saya ribut dengan almarhum itu di Magelang, bukan di Duren Tiga," kata Kuat Maruf kepada Majelis Hakim.


Pernyataan Kuat tersebut justru membuat Hakim heran.


Sebab Kuat Maruf malah menceritakan peristiwa di Magelang dan bukan membeberkan peristiwa di Duren Tiga, ketika diperiksa penyidik.


Karenanya Hakim menilai Kuat Maruf mencoba menghubungkan peristiwa yang ada di Magelang dengan di Duren Tiga.


Selain itu, Kuat Maruf dinilai Majelis Hakim banyak memberikan keterangan yang janggal.


Bahkan, Majelis Hakim menyindir Kuat agar konsisten dalam berbohong.


"Sekarang saudara mau cerita peristiwa itu seolah ada koneksinya. Saya mau ingatkan, saudara kalau bohong itu konsisten. Apa yang mau kamu buktikan di sini," tegas hakim.


Majelis hakim menduga adanya kebohongan yang disampaikan Kuat Maruf terkait peristiwa penembakan Brigadir Yosua di Duren Tiga pada 8 Juli 2022 lalu.


Kuat mengaku mengantarkan Putri Candrawati masuk ke dalam kamar di rumah Duren Tiga dan menutup pintu kamar dan rumah.


Padahal, dalam dakwaan JPU, berdasar keterangan sejumlah saksi lain, disebutkan bahwa yang bertugas menutup pintu itu adalah Kodir, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri candrawati.


"Kenapa harus ditutup?" tanya hakim


"Kan sudah sore Yang Mulia," jawab Kuat.


Kan ada Kodir?" tanya hakim.


Kuat mengaku saat itu tak melihat sosok Kodir.


Selain itu Majelis Hakim tampak heran lantaran dalam rekaman CCTV yang telah dibuka di sidang sebelumnya terlihat sosok Kodir.


"Waktu itu saya tidak melihat Kodir dan kebiasaan saya waktu kerja. Itu saya tutup pintu karena kebiasaan saya di rumah," papar Kuat.


"Saudara itu lucu, kemarin di CCTV kita lihat sama-sama Kodir nampak. Saudara mengatakan di sini saya tidak lihat Kodir," kata Hakim.


"Waktu itu saya tidak memperhatikan, waktu di CCTV saya baru ngeh ada Kodir," ucap Kuat.


"Pandai memang saudara ini," kata Hakim.


Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.


Brigadir Yosua dimakamkan di kampng halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.


Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.


Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawathi. 


Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.


Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.


Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.


Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Artikel ini diolah dari WARTAKOTALIVE

Baca juga: Ferdy Sambo Akui Tembak Punggung Brigadir Yosua, Padahal Ricky dan Kuat Sudah Menyanggah

Baca juga: Respon Komisi Yudisial soal Laporan Kuat Maruf soal Hakim Wahyu

Baca juga: Sebut Kuat Maruf Konsisten dalam Berbohong, Hakim Ketua Dilaporkan ke KY, Anggap Langgar Kode Etik

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved