Sidang Ferdy Sambo
Respon Komisi Yudisial soal Laporan Kuat Maruf soal Hakim Wahyu
kubu Kuat Maruf melaporkan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Komisi Yudisial
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM - Pelaporan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh kubu Kuat Maruf merupakan hak pihak yang berperkara.
Pernyataan tersebut disampaikan pihak PN Jakarta Selatan menanggapi pelaporan hakim ketua persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat ke Komisi Yudisial.
Pelaporan oleh tim Kuat tersebut terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim saat Kuat Maruf dimintai keterangan sebagai saksi.
Terkait pelaporan itu, PN Jakarta Selatan menyebutkan bahwa hal tersebut merupakan hak setiap orang yang berperkara.
Ditegaskan Djuyamto, Humas PN Jaksel bahwa pihak yang berperkara mempunyai hak untuk bersikap atas penyampaian hakim.
“Saya kira tidak menjadi hal yang luar biasa, itu menjadi hak para pihak berperkara untuk menyikapi apa yang dilakukan hakim dalam melakukan tupoksinya,” kata Djuyamto, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Kamis (8/12/2022).
Djuyamto menambahkan, para pihak berperkara memiliki hak untuk melaporkan Hakim ke Komisi Yudisial maupun ke Badan Pengawan (Bawas) pada Mahkamah Agung (MA).
Termasuk, menyampaikan laporan ke KY maupun ke Bawas.
Sementara itu, Juru Bicara KY, Miko Ginting, membenarkan adanya laporan dari tim penasihat hukum Kuat Ma’ruf.
“Benar, yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya mengajukan laporan terhadap Ketua Majelis kepada Komisi Yudisial,” kata Miko.
Miko mengungkapkan, KY akan melakukan verifikasi terhadap laporan itu lebih dulu.
Hal tersebut, dilakukan guna menentukan apakah laporan pengacara Kuat Ma'ruf bisa memenuhi syarat atau tidak untuk ditindaklanjuti.
Miko menegaskan, pihaknya akan memeriksa laporan secara obyektif.