Sidang Ferdy Sambo
Respon Komisi Yudisial soal Laporan Kuat Maruf soal Hakim Wahyu
kubu Kuat Maruf melaporkan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Komisi Yudisial
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawathi.
Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Artikel ini diolah dari TRIBUNNEWS.COM
Baca juga: Ferdy Sambo Tenang dan Pegang Mik dengan Dua Tangan, Pakar Sebut Indikasi Bohong
Baca juga: Beda Keterangan Ferdy Sambo dan Richard Eliezer - Soal Menembak hingga Soal Amunisi
Baca juga: Ronny Talapessy Catat Pernyataan Penting Sambo Terkait Richard Eliezer, Yakni Taat dan Perintah